
Sunday, January 27, 2008
Presiden Suharto Wafat

Website Komunitas Kota Semarang
Thursday, January 24, 2008
Pengalaman Berkunjung ke Kota Semarang

Sunday, September 23, 2007
INDONESIAN FRANCHISEE OF THE YEAR 2007 AWARD


Saturday, September 1, 2007
FOTOGRAFI DIGITAL
Photographer by: Putu Subada Kusuma, SH.,KN
Camera : CANON DSLR 20D
Picture by : Model
Pembimbing : Bapak Darwis Triadi, Fotografer Nasional.
Lokasi pengambilan foto di SECTOR Golf Club Hotel GrandBaliBeach-Sanur-Bali.
Adalah DARWIS TRIADI, Sang Fotographer yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya sejak pagi hari, fotographer yang mantan Pilot tersebut sengaja diundang oleh Panitia Penyelenggara sebagai pembicara tunggal dalam workshop sehari tersebut, beliau diharapkan bersedia berbagi pengalaman dengan peserta yang tepat pukul 09.00 Wita sudah memenuhi ruangan, acara berakhir pukul 17.00 Wita.
Kenapa kita harus fotografi ? mungkin itu yang menjadi pertanyaan pertama yang muncul dibenak kita, dan harus sepakat bahwa fotografi bisa dipakai sebagai spirit dalam hidup, itulah jawaban yang cukup sederhana bukan ?.
Menekuni dunia fotografi untuk urusan usia tidak masalah, waktupun tidak ada istilah terlambat, sepanjang kita tekun dan berusaha secara berkesinambungan, kita pasti bisa! Karena dunia fotografi adalah bagian dari seni/art atau ketrampilan yang kalau tidak diasah akan hilang begitu saja.
Kita juga harus sepakat bahwa, dunia fotografi tidak selamanya mewah, karena dengan bermodalkan sebuah kamera poket sekalipun kita sudah bisa menghasilkan foto yang luar biasa, sepanjang kita menguasai teknik fotografi, seperti misal jaga konsep, pencahayaan yang baik, minimalisir penggunaan blitz agar gambar yang dihasilkan tampak lebih natural, tingkatkan ISO juga diperhatikan, nah itulah modal awal tinggal kemudian tentukan angle dan komposisinya, untuk dua hal yang terakhir kita bisa belajar dari melihat foto-foto hasil karya fotographer yang sudah pintar, buku ataupun majalah.
Nah tidak harus mewah bukan? memang ada sebagian orang yang menggeluti dunia fotografi dengan melengkapi sarana yang bernilai mahal dan cenderung mewah, itu kembali kepada pribadi dan ketersediaan dana, dan sekali lagi sebagaimana yang diutarakan didepan dengan poket kamerapun sudah bisa menghasilkan foto bagus kan?
Hanya saja untuk menjadi profesional, terkadang diperlukan kelengkapan alat-alat foto yang berkelas, dan berkualitas bukannya bagaimana? semua itu tergantung kebutuhan, mungkin juga sebagian fotographer melakukannya memang disamping kebutuhan, juga agar klien melihat fotografer yang bersangkutan tampak profesional, karena didukung perlengkapan dengan teknologi tinggi yang disamping memang dibutuhkan untuk menghasilkan foto berkualitas tinggi.
Bapak Darwis Triadi, yang mantan Pilot justru lebih dikenal dalam teknik fotografinya, beliau kuat dalam konsep dan teknik fotografi. Acara pelatihan berlangsung seharian di BaliBeach Hotel, biaya hanya Rp. 150.000 sudah dapat makan, snack dan untuk bahan praktek disediakan pula 3 pasang model pengantin, yang tidak kalah menariknya adalah sertifikat dari Bapak Darwis Triadi sendiri...he...he...he..Sekalipun tidak boleh dijaminkan di Bank tapi ini sebagai modal awal/ pijakan untuk menjadi percaya diri dalam menekuni dunia fotografi khususnya pre-wedding ini...he...he....
Nah asik bukan, lagi-lagi bukan hanya umur dan waktu yang tidak masalah melainkan juga uang, kenapa ? dengan investasi Rp.150.000.- kita sudah bisa tampil beda, bukan dengan gaya, itu sama sekali tidak, tampil beda disini adalah dalam arti memiliki kemampuan lebih dibidang fotografi, dan yang lebih penting lagi adalah kita memiliki cadangan investasi masa depan (side job) yakni ahli foto, dan foto tidak sembarang foto tapi ini pre-wedding fotografi ! Hal ini sejalan dengan perkembangan zaman dimana saat ini sering kita menerima undangan suatu pernikahan yang dilengkapi dengan beberapa sesi foto pre-wedding yang bersangkutan, terlebih lagi kecendrungan orang menikah untuk kerap "all out" dalam arti pesta dibuat maksimal karena sekali dalam hidup, nah bukankah ini ujung-ujungnya adalah UANG !
Setelah berusaha secara otodidak untuk menggeluti seni fotografi,dari waktu ke waktu, dengan rajin mengedukasi diri melalui kegiatan membaca buku, majalah atau koran, melihat perkembangan dunia fotografi saat ini sangat maju, dan ditambah dengan pencerahan dari Bapak Darwis Triadi tersebut, saya memandang perlu untuk mengenal lebih jauh dunia fotografi ini, khususnya tentang teknik fotografi bukan teknik kamera, saya jadi mengerti bahwa pada dasarnya dalam seni fotografi, hati nurani photografer yang bicara, bukan kamera, kamera hanya mengikuti perintah dari fotographer. Karena hasil foto yang baik bukan karena kamera semata, tapi naluri si fotographer yang memungkinkan dapat menghasilkan foto yang bernilai seni dan bernilai simpan tinggi, kunci seorang fotographer adalah "perasaan harus lebur" bukan urusan teknis semata.
Banyak orang keliru, dengan berkutat mempelajari teknik kamera bukan teknik fotografi, yang sebenarnya itu pekerjaan tukang kamera bukan fotographer, dalam arti untuk menghasilkan foto yang baik sudah cukup dengan modus "AV", dan memperhatikan arah datangnya cahaya, dan untuk mengambilan foto yang baik adalah pagi atau sore hari, feeling/naluri harus kuat, tinggal urusan komposisi dan angel lihat contoh hasil foto-foto dari profesional dari majalah, buku dll, sederhana bukan ?
Foto yang menarik adalah harus ada art directornya, bisa dari orang lain sebagai pengarah gaya disamping fotographer, tapi sekali lagi bahwa seorang fotographer perasaannya harus lebur, sehingga akan beda hasilnya jika si fotographer tidak hanya tukang jepret saja! Dengan demikian si fotographer bisa merasakan ide dan ekpresi yang dihasilkannya. Jadi seorang fotographer jangan sekali kali menyerah kepada art director, karena kita bukan untuk potret dokumentasi lho ! Sehingga seorang fotographer harus memiliki seni yang tinggi seperti art fotografis karena seni yang dihasilkan harus pas, seperti misal, kalau memotret pre-weeding, konsepnya adalah persahabatan sebelum meningkat ke perkawinan, nah karenanya jauhkan unsur fashion, berpose boleh tapi harus tetap tampak wajar, suasana bermain dan manja itu kunci sukses foto pre-weeding.
Untuk selainnya sekali lagi, seperti komposisi dan angel itu bisa dipelajari lewat media cetak atau elektronik atau dengan melihat foto-foto ahli. Oh ya, satu lagi manfaat dengan leburnya perasaan potographer nya adalah dalam kaitan dengan model, ciptakan suasana keakraban dengan si model agar si model menjadi lebih rilex, sehingga akan mendapatkan sesi foto yang wajar seperti konsep yang diharapkan dalam pre-wedding fotografi.
1. Dasar Fotografi Digital, Oleh Makarios Soekojo.
2. Majalah Indonesian Photographer edisi,1, 2 dan 3
3. Tip Membuat Foto Indah dan Menarik, Oleh Vincent Bayu Tapa Brata
4. Majalah NIKONIA edisi #7, Rahasia Posing Model serta beberapa edisi berikutnya.
5. Photo technique, Edisi Khusus dari Majalah SNAP, Vital Skill Guide.
6. Majalah PC+ Edisi 15, Fotografi Digital.
7. Majalah Fotoplus, Edisi #4 Halaman 27 Wedding, Memotret Mempelai dan Mobil Penganten.
8. Majalah Fotoplus, Edisi #1 Halaman 8 Komposisi: Bunga ke Pre-wedding
9.Beberapa bahan bacaan dari http://www.kamera-digital.com/
10. Majalah Komputer Aktif arsip edisi #73 tanggal 11 Pebruari 2004.
Aplikasi fotografi pre-wedding sebagai contoh di atas adalah diperagakan oleh model yang disediakan oleh PANITIA, sebagai aplikasi dari bimbingan yang diberikan oleh fotographer Bapak Darwis Triadi.
Thursday, August 30, 2007
KETENTUAN TARIF BARU PREMI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007, tanggal 29 Juni 2007, tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor
Beberapa ketentuan penting diantaranya :
- Asuransi bagi kendaraan dengan usia maksimal 5 tahun [pasal 6 ayat 2]
- Biaya komisi dapat dibayarkan/dikutif oleh perush pialang asuransi atau agen asuransi [pasal 4 ayat 1]
- Penyesuaian sistem informasi sebagaimana pasal 6 dlm jangka waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri keuangan ini [pasal 8 ayat1]
- Untuk asuransi yg sdh berlangsung, maka masih tetap berlaku hingga berakhirnya polis [pasal 9 ayat 1] sehingga untuk perpanjangannya berlakulah tarif premi sebagaimana ketentuan ini [ pasal 9 ayat 2]
- Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan [29 Juni 2007]
Referensi Tarif Premi Lini Bisnis Kendaraan Bermotor Tahun 2007 [lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor] dengan ketentuan sbb:
- Jenis kendaraan non truk, katagori [1] 0 s.d Rp.150.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,74%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.18%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori [2]Rp.151.000.000,00 s.d Rp.300.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,67%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.96%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori [3]Rp.301.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.74%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori [4]Rp.501.000.000,00 s.d Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.48%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori 5 lebih dari Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,56%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.19%.
- Jenis kendaraan Truk, katagori [6 ]semua uang pertanggungan, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.01%
- tarif premi murni berlaku untuk coverage dasar. Untuk perluasan strike, riot, civil commotion (SRCC), flood, earthquake, dan third party liability (TPL) harus dikenakan premi tambahan.- tarif premi resiko merupakan presentase dari uang pertanggungan.- deductible minimal sebesar Rp.200.000,00- premi murni pada umumnya memiliki prosentase dari premi bruto sebesar 50%
Efek dari ketentan tersebut adalah, dapat memberatkan konsumen terutama bagi yang membeli mobil secara kredit.
Solusinya adalah, mintalah komisi kepada perusahaan asuransi tersebut, sebelum anda menandatangani Polis asuransi.
Adapun bunyi selengkapnya dari peraturan tersebut dapat dilihat pada link berikut :
http://www.hukmas.depkeu.go.id/HukmasNews/PMK_No74_2007.pdf
Monday, August 27, 2007
KASUS TINDAK PIDANA PENCULIKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
Jawabannya, seandainya ketiga remaja tersebut dari hasil Penyidikan, ternyata mereka terlibat dalam drama Penculikan tersebut, tentu tidak dapat dipandang kenakalan remaja semata, dan tetap bertanggungjawab secara Hukum!
Untuk diketahui bahwa, berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, menetapkan batas usia yang dikatagorikan anak sebagai batas usia bagi pemidanaan anak di Indonesia. Dalam pasal 4 dari Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa :
- Batas umur anak Nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapat 18 tahun dan belum pernah kawin.
- Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan, setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang anak.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) bahwa Anak adalahseseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin. Lain halnya menurut Hukum Islam, dimana batasan ini tidak berdasarkan atas hitungan usia tetapi dimulai sejak adanya tanda-tanda perubahan badaniah, baik pria maupun wanita.
Dengan membaca peraturan tersebut, jelas bahwa ketiga tersangka Pelaku ini, bilamana terbukti dalam penyidikan maka dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena mereka sudah berumur diatas 8 tahun.
Lalu, dalam kejadian ini kenapa UU Perlindungan Anak yang harus diterapkan, bukan KUHP ?
Secara umum bahwa, dengan adanya Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman tindak Pidana terhadap anak-anak harus dihukum lebih berat..!, karena anak belum berdaya sebagaimana orang dewasa, disamping efek psikologis yang ditimbulkan pada kejiwaan si anak/korban yang tidak mungkin sepenuhnya dapat ditebus dengan tindakan penghukuman terhadap Pelaku semata.