
Sunday, January 27, 2008
Presiden Suharto Wafat

Website Komunitas Kota Semarang
Thursday, January 24, 2008
Pengalaman Berkunjung ke Kota Semarang

Sunday, September 23, 2007
INDONESIAN FRANCHISEE OF THE YEAR 2007 AWARD
www.majalahfranchise.comSaturday, September 1, 2007
FOTOGRAFI DIGITAL
Photographer by: Putu Subada Kusuma, SH.,KN
Camera : CANON DSLR 20D
Picture by : Model
Pembimbing : Bapak Darwis Triadi, Fotografer Nasional.
Lokasi pengambilan foto di SECTOR Golf Club Hotel GrandBaliBeach-Sanur-Bali.
Adalah DARWIS TRIADI, Sang Fotographer yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya sejak pagi hari, fotographer yang mantan Pilot tersebut sengaja diundang oleh Panitia Penyelenggara sebagai pembicara tunggal dalam workshop sehari tersebut, beliau diharapkan bersedia berbagi pengalaman dengan peserta yang tepat pukul 09.00 Wita sudah memenuhi ruangan, acara berakhir pukul 17.00 Wita.
Kenapa kita harus fotografi ? mungkin itu yang menjadi pertanyaan pertama yang muncul dibenak kita, dan harus sepakat bahwa fotografi bisa dipakai sebagai spirit dalam hidup, itulah jawaban yang cukup sederhana bukan ?.
Menekuni dunia fotografi untuk urusan usia tidak masalah, waktupun tidak ada istilah terlambat, sepanjang kita tekun dan berusaha secara berkesinambungan, kita pasti bisa! Karena dunia fotografi adalah bagian dari seni/art atau ketrampilan yang kalau tidak diasah akan hilang begitu saja.
Kita juga harus sepakat bahwa, dunia fotografi tidak selamanya mewah, karena dengan bermodalkan sebuah kamera poket sekalipun kita sudah bisa menghasilkan foto yang luar biasa, sepanjang kita menguasai teknik fotografi, seperti misal jaga konsep, pencahayaan yang baik, minimalisir penggunaan blitz agar gambar yang dihasilkan tampak lebih natural, tingkatkan ISO juga diperhatikan, nah itulah modal awal tinggal kemudian tentukan angle dan komposisinya, untuk dua hal yang terakhir kita bisa belajar dari melihat foto-foto hasil karya fotographer yang sudah pintar, buku ataupun majalah.
Nah tidak harus mewah bukan? memang ada sebagian orang yang menggeluti dunia fotografi dengan melengkapi sarana yang bernilai mahal dan cenderung mewah, itu kembali kepada pribadi dan ketersediaan dana, dan sekali lagi sebagaimana yang diutarakan didepan dengan poket kamerapun sudah bisa menghasilkan foto bagus kan?
Hanya saja untuk menjadi profesional, terkadang diperlukan kelengkapan alat-alat foto yang berkelas, dan berkualitas bukannya bagaimana? semua itu tergantung kebutuhan, mungkin juga sebagian fotographer melakukannya memang disamping kebutuhan, juga agar klien melihat fotografer yang bersangkutan tampak profesional, karena didukung perlengkapan dengan teknologi tinggi yang disamping memang dibutuhkan untuk menghasilkan foto berkualitas tinggi.
Bapak Darwis Triadi, yang mantan Pilot justru lebih dikenal dalam teknik fotografinya, beliau kuat dalam konsep dan teknik fotografi. Acara pelatihan berlangsung seharian di BaliBeach Hotel, biaya hanya Rp. 150.000 sudah dapat makan, snack dan untuk bahan praktek disediakan pula 3 pasang model pengantin, yang tidak kalah menariknya adalah sertifikat dari Bapak Darwis Triadi sendiri...he...he...he..Sekalipun tidak boleh dijaminkan di Bank tapi ini sebagai modal awal/ pijakan untuk menjadi percaya diri dalam menekuni dunia fotografi khususnya pre-wedding ini...he...he....
Nah asik bukan, lagi-lagi bukan hanya umur dan waktu yang tidak masalah melainkan juga uang, kenapa ? dengan investasi Rp.150.000.- kita sudah bisa tampil beda, bukan dengan gaya, itu sama sekali tidak, tampil beda disini adalah dalam arti memiliki kemampuan lebih dibidang fotografi, dan yang lebih penting lagi adalah kita memiliki cadangan investasi masa depan (side job) yakni ahli foto, dan foto tidak sembarang foto tapi ini pre-wedding fotografi ! Hal ini sejalan dengan perkembangan zaman dimana saat ini sering kita menerima undangan suatu pernikahan yang dilengkapi dengan beberapa sesi foto pre-wedding yang bersangkutan, terlebih lagi kecendrungan orang menikah untuk kerap "all out" dalam arti pesta dibuat maksimal karena sekali dalam hidup, nah bukankah ini ujung-ujungnya adalah UANG !
Setelah berusaha secara otodidak untuk menggeluti seni fotografi,dari waktu ke waktu, dengan rajin mengedukasi diri melalui kegiatan membaca buku, majalah atau koran, melihat perkembangan dunia fotografi saat ini sangat maju, dan ditambah dengan pencerahan dari Bapak Darwis Triadi tersebut, saya memandang perlu untuk mengenal lebih jauh dunia fotografi ini, khususnya tentang teknik fotografi bukan teknik kamera, saya jadi mengerti bahwa pada dasarnya dalam seni fotografi, hati nurani photografer yang bicara, bukan kamera, kamera hanya mengikuti perintah dari fotographer. Karena hasil foto yang baik bukan karena kamera semata, tapi naluri si fotographer yang memungkinkan dapat menghasilkan foto yang bernilai seni dan bernilai simpan tinggi, kunci seorang fotographer adalah "perasaan harus lebur" bukan urusan teknis semata.
Banyak orang keliru, dengan berkutat mempelajari teknik kamera bukan teknik fotografi, yang sebenarnya itu pekerjaan tukang kamera bukan fotographer, dalam arti untuk menghasilkan foto yang baik sudah cukup dengan modus "AV", dan memperhatikan arah datangnya cahaya, dan untuk mengambilan foto yang baik adalah pagi atau sore hari, feeling/naluri harus kuat, tinggal urusan komposisi dan angel lihat contoh hasil foto-foto dari profesional dari majalah, buku dll, sederhana bukan ?
Foto yang menarik adalah harus ada art directornya, bisa dari orang lain sebagai pengarah gaya disamping fotographer, tapi sekali lagi bahwa seorang fotographer perasaannya harus lebur, sehingga akan beda hasilnya jika si fotographer tidak hanya tukang jepret saja! Dengan demikian si fotographer bisa merasakan ide dan ekpresi yang dihasilkannya. Jadi seorang fotographer jangan sekali kali menyerah kepada art director, karena kita bukan untuk potret dokumentasi lho ! Sehingga seorang fotographer harus memiliki seni yang tinggi seperti art fotografis karena seni yang dihasilkan harus pas, seperti misal, kalau memotret pre-weeding, konsepnya adalah persahabatan sebelum meningkat ke perkawinan, nah karenanya jauhkan unsur fashion, berpose boleh tapi harus tetap tampak wajar, suasana bermain dan manja itu kunci sukses foto pre-weeding.
Untuk selainnya sekali lagi, seperti komposisi dan angel itu bisa dipelajari lewat media cetak atau elektronik atau dengan melihat foto-foto ahli. Oh ya, satu lagi manfaat dengan leburnya perasaan potographer nya adalah dalam kaitan dengan model, ciptakan suasana keakraban dengan si model agar si model menjadi lebih rilex, sehingga akan mendapatkan sesi foto yang wajar seperti konsep yang diharapkan dalam pre-wedding fotografi.
1. Dasar Fotografi Digital, Oleh Makarios Soekojo.
2. Majalah Indonesian Photographer edisi,1, 2 dan 3
3. Tip Membuat Foto Indah dan Menarik, Oleh Vincent Bayu Tapa Brata
4. Majalah NIKONIA edisi #7, Rahasia Posing Model serta beberapa edisi berikutnya.
5. Photo technique, Edisi Khusus dari Majalah SNAP, Vital Skill Guide.
6. Majalah PC+ Edisi 15, Fotografi Digital.
7. Majalah Fotoplus, Edisi #4 Halaman 27 Wedding, Memotret Mempelai dan Mobil Penganten.
8. Majalah Fotoplus, Edisi #1 Halaman 8 Komposisi: Bunga ke Pre-wedding
9.Beberapa bahan bacaan dari http://www.kamera-digital.com/
10. Majalah Komputer Aktif arsip edisi #73 tanggal 11 Pebruari 2004.
Aplikasi fotografi pre-wedding sebagai contoh di atas adalah diperagakan oleh model yang disediakan oleh PANITIA, sebagai aplikasi dari bimbingan yang diberikan oleh fotographer Bapak Darwis Triadi.
Thursday, August 30, 2007
KETENTUAN TARIF BARU PREMI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007, tanggal 29 Juni 2007, tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor
Beberapa ketentuan penting diantaranya :
- Asuransi bagi kendaraan dengan usia maksimal 5 tahun [pasal 6 ayat 2]
- Biaya komisi dapat dibayarkan/dikutif oleh perush pialang asuransi atau agen asuransi [pasal 4 ayat 1]
- Penyesuaian sistem informasi sebagaimana pasal 6 dlm jangka waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri keuangan ini [pasal 8 ayat1]
- Untuk asuransi yg sdh berlangsung, maka masih tetap berlaku hingga berakhirnya polis [pasal 9 ayat 1] sehingga untuk perpanjangannya berlakulah tarif premi sebagaimana ketentuan ini [ pasal 9 ayat 2]
- Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan [29 Juni 2007]
Referensi Tarif Premi Lini Bisnis Kendaraan Bermotor Tahun 2007 [lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor] dengan ketentuan sbb:
- Jenis kendaraan non truk, katagori [1] 0 s.d Rp.150.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,74%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.18%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori [2]Rp.151.000.000,00 s.d Rp.300.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,67%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.96%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori [3]Rp.301.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.74%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori [4]Rp.501.000.000,00 s.d Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.48%.
- Jenis kendaraan non truk, katagori 5 lebih dari Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,56%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.19%.
- Jenis kendaraan Truk, katagori [6 ]semua uang pertanggungan, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.01%
- tarif premi murni berlaku untuk coverage dasar. Untuk perluasan strike, riot, civil commotion (SRCC), flood, earthquake, dan third party liability (TPL) harus dikenakan premi tambahan.- tarif premi resiko merupakan presentase dari uang pertanggungan.- deductible minimal sebesar Rp.200.000,00- premi murni pada umumnya memiliki prosentase dari premi bruto sebesar 50%
Efek dari ketentan tersebut adalah, dapat memberatkan konsumen terutama bagi yang membeli mobil secara kredit.
Solusinya adalah, mintalah komisi kepada perusahaan asuransi tersebut, sebelum anda menandatangani Polis asuransi.
Adapun bunyi selengkapnya dari peraturan tersebut dapat dilihat pada link berikut :
http://www.hukmas.depkeu.go.id/HukmasNews/PMK_No74_2007.pdf
Monday, August 27, 2007
KASUS TINDAK PIDANA PENCULIKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
Jawabannya, seandainya ketiga remaja tersebut dari hasil Penyidikan, ternyata mereka terlibat dalam drama Penculikan tersebut, tentu tidak dapat dipandang kenakalan remaja semata, dan tetap bertanggungjawab secara Hukum!
Untuk diketahui bahwa, berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, menetapkan batas usia yang dikatagorikan anak sebagai batas usia bagi pemidanaan anak di Indonesia. Dalam pasal 4 dari Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa :
- Batas umur anak Nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapat 18 tahun dan belum pernah kawin.
- Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan, setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang anak.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) bahwa Anak adalahseseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin. Lain halnya menurut Hukum Islam, dimana batasan ini tidak berdasarkan atas hitungan usia tetapi dimulai sejak adanya tanda-tanda perubahan badaniah, baik pria maupun wanita.
Dengan membaca peraturan tersebut, jelas bahwa ketiga tersangka Pelaku ini, bilamana terbukti dalam penyidikan maka dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena mereka sudah berumur diatas 8 tahun.
Lalu, dalam kejadian ini kenapa UU Perlindungan Anak yang harus diterapkan, bukan KUHP ?
Secara umum bahwa, dengan adanya Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman tindak Pidana terhadap anak-anak harus dihukum lebih berat..!, karena anak belum berdaya sebagaimana orang dewasa, disamping efek psikologis yang ditimbulkan pada kejiwaan si anak/korban yang tidak mungkin sepenuhnya dapat ditebus dengan tindakan penghukuman terhadap Pelaku semata.
Sunday, August 26, 2007
MAKNA DIBALIK SEBUAH NPWP
Oleh : Putu Subada Kusuma, SH.,KN
Bahwa untuk terdaftar sebagai wajib pajak itu gampang dan disamping hal itu merupakan kewajiban setiap warganegara. Setelah terdaftar lalu yang bersangkutan dapat NPWP, apakah lalu masalah berhenti sampai disitu ? He...he..he.., ini yg menarik untuk dibahas, bukan sekedar basa basi bagaimana bisa terdaftar ? He..he...he..., sekali lagi kata saya untuk terdaftar itu gampang koq...! Apalagi dalam era sekarang ini Dirjen Pajak sedang kena target! Bisa-bisa anda langsung dapat ''award'' bila bisa kolektif ke KPP.
Bilamana membaca Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang N. 16 Tahun 2000 kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan :
- Pasal 13 ayat 1 hurup.b Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar secara jabatan, apabila SPPT tidak disampaikan setelah lewat waktu dan ditegur secara tertulis.
- Pasal 13 ayat 3 huruf a Surat Ketetapan Kurang Bayar sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf b diatas ditambah dengan sanksi ad ministrasi berupa kenaikan sebesar 50 % dari Pajak Penghasilan yg tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
- Pasal 38 huruf.a Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi setiap orang yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
Itu baru segitu, belum lagi kalau ternyata ada harta yang diperoleh tapi belum dilaporkan ketika penyampaian SPT Pph tahunan, nah sudah barang tentu akan diusut KPP asal usul perolehannya,dan akan di-compare/ dibandingkan dengan income yang bersangkutan berdasarkan laporan SPT terdahulu.
Nah, inilah yang harus dipahami juga , khususnya menyangkut soal "sanksi" nya. Tidak sekedar mendaftar lalu dapat NPWP kemudian berhak menyandang gelar "orang bijak" taat pajak he...he...he....ntik malah jadi orang bijak yg masuk penjara....ha...ha...
Makanya saran saya, mendaftar sebagai wajib pajak disamping itu adalah merupakan kewajiban setiap warga negara, juga harus taat setor SPT tahunan dan juga bayar pajak atas penghasilannya donk kalau memang melebihi PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)!
Target pemerintah adalah kelak setiap warga negara akan punya NPWP, seperti di Luar Negeri-lah begitu yang bersangkutan membayar samsat kendaraan misalnya,atau bayar fiskal, Izin Mendirikan Bangunan etc, maka transaksi langsung nge-link ke KPP, malah kelak KPP akan online seluruh indonesia....he...he..he.., ini semua untuk menunjang/membiayai pembangunan Republik ini.
Note : Tulisan ini hanyalah merupakan catatan pribadi saya (penulis)
LEGALITAS PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH
Oleh : Putu Subada Kusuma, SH.,KN
Akhir-akhir ini cukup marak kita saksikan baik melalui media cetak maupun elektronik tentang penyelenggaraan undian berhadiah, masyarakatpun seolah oleh tidak begitu peduli apakah penyelenggaraan tersebut legal atau bukan, justru cenderung melihat pada hadiah yang disediakan. Bagaimana jika dalam penyelenggaraannya ternyata tidak benar, tentu yang ada hanya penyesalan dibelakang yang tiada berguna.
Sebagaimana yang saya saksikan pada suatu acara di salah satu stasiun televisi milik Pemerintah, dalam rangka merayakan HUT mereka di bulan Agustus ini, dalam salah satu acara yang dipandu oleh dua orang MC (Master Of Ceremony) keduanya artis terkenal, dalam acara tersebut diselingi dengan celotehan bagi pemirsa acara ini disediakan hadiah mobil sedan warna biru, yang dapat diperoleh pemirsa dengan mengirimkan SMS (Short Massage Service) ke 79XX, dengan mengetikkan Reg XXX, kemudian melakukan pengiriman SMS ke nomor tersebut anda akan mendapatkan jawaban seperti : "Slmt dtng di kuis kado Ultah XXXX, pertanyaan1x/hr,info1x/mg dptkn 4 motor/bln & G.Prize 1 mbl, hrg Rp.2rb/sms. Brhnti ktk unreg hut krm ke7988.CS:021529XXXX", kemudian saya perhatikan juga bahwa dalam pengundian dilakukan scara elektronik, tapi dengan sistem terbuka kepda publik dengan disaksikan oleh Notaris, Penyelenggara, dan Instansi Bina Sosial DKI (Departemen Sosial), begitulah salah satu metode penyelenggaraan kuis SMS yang marak akhir akhir ini, malahan juga pernah saya perhatikan salah satu kuis SMS diselenggarakan oleh salah satu produk pakaian yang menawarkan hadiah yang cukup menarik dengan membeli terlebih dahulu produk yang menawarkan tersebut lalu kemudian kirim SMS dst..., disamping juga tidak melulu melalui SMS juga kerap saya perhatikan ada yang dilakukan secara manual dengan kupon undian.
Nah, apapun itu bentuknya sepanjang sifatnya menyediakan hadiah yang akan diperebutkan melalui yang namanya UNDIAN sebaiknya mengikuti aturan yang ada, seperti yang dilakukan salah satu stasiun Televisi diatas, dengan melibatkan pejabat dari instansi terkait seperti yang disebutkan diatas, sudah barang tentu setidaknya penyelenggaraan undian via SMS tersebut sudah didasarkan adanya perijinan, dan secara logika kecil kemungkinan instansi bersedia dilibatkan dengan tanpa dasar hukum yang jelas, kelengkapan ini semata guna menghindari tuntutan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pengundian tersebut, dan tidak sebatas hanya mencantumkan klausula "keputusan juri/penyelenggara undian tidak dapat diganggu gugat".
Menurut ketentuan yang ada, bahwa setiap penyelenggaraan UNDIAN (baik undian yang datangnya dari Indonesia maupun Luar Negeri sekalipun) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Sosial RI, demikian bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang IZIN UNDIAN., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang UNDIAN.
Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan tersebut bentuk undian itu ada bermacam-macam, seperti :
- Undian yang ada harga nominal adalah suatu undian yang diselenggarakan dengan menjual kupon undian yang harga nominalnya telah ditetapkan terlebih dahulu (pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
- Undian gratis berhadiah adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikatikan dengan perbuatan lain (pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
- Perbuatan lain adalah suatu kegiatan permainan atau penjualan barang/jasa yang dijadikan sebagai syarat utama untuk mengikuti undian, yang bentuk kegiatannya berupa promosi langsung atau tidak langsung (pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
- Undian langsung adalah undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung tanpa diundi, dalam waktu tertentu yang hadiahnya dapat langsung diketahui; seperti dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain (pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
- Undian tidak langsung adalah undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara mengundi kupon atau sarana undian lainnya dalam waktu tertentu (pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
Tinggal diperhatikan undian macam mana yang anda lihat di media elektronik maupun media cetak, dan masuk dalam mana katagori undian tersebut.
Bermacam-macam undian diatas masuk dalam lingkup, dan harus mendapatkan izin sebagaimana pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang Undian.
Lalu bagaimana dengan yang marak terjadi belakangan ini terhadap berbagai penawaran dengan hadiah dengan menggunakan media SMS (Short Massage Service), menurut saya bilamana cara penentuan pemenangnya melalui “pengundian” terlebih dahulu, baik secara manual maupun elektronik tetap saja itu namanya “UNDIAN”, sehingga harus tunduk dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang IZIN UNDIAN., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang Undian. Dan sudah barang tentu menurut ketentuan harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial kalau tidak mau dikatakan "illegal".
Kecuali bagi penyelenggaraan undian yang hanya dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk para anggotanya dan tidak ada unsur jual-beli atau promosi, dapat dilakukan tanpa izin dari Menteri Sosial (pasal 5 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian).
Apakah suatu penyelenggaraan undian itu murni undian atau malah ujung-ujungnya mengandung unsur judi, adalah murni Menteri Sosial yang akan memutuskan melalui izin penyelenggaraan undian yang diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Sosial (pasal 11 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian).
Mengenai cara pengundian, juga tidak kalah pentingnya yakni, halmana guna menghindari munculnya tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, karenanya untuk undian langsung sebelum lembaran surat/kupon/sarana undian diedarkan, harus dilakukan penyegelan terlebih dahulu. Demikian juga untuk undian tidak langsung, sebelum dilakukan pengundian harus terlebih dahulu diadakan penyegelan terhadap seluruh lembaran surat/kupon/sarana undian. Dan penyegelan dilakukan oleh pejabat Departemen Sosial dan instansi social Provinsi setempat, dihadapan Notaris dengan disaksikan oleh penyelenggara dan Kepolisian setempat, setelah itu dibuatkan Berita Acara yang disahkan oleh Notaris (pasal 15, 16, 17, 18 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Pengundian hanya dilakukan terhadap penyelenggaraan undian tidak langsung. Pengundian juga harus disaksikan pihak-pihak sebagaimana yang terlibat dalam penyegelan tadi, dan dibuatkan Berita Acara. Halmana agar undian itu bersifat terbuka untuk Umum (pasal 19, 20, 22 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian) Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Sanksi, bagi penyelenggara undian yang tidak mendapat izin terlebih dahulu atau tanpa izin atau menyimpang dari ektentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Izin Undian, dikenakan sanksi Pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian (Pasal 28 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Saturday, August 18, 2007
MENJALANKAN BISNIS FRANCHISE
Oleh : PUTU SUBADA KUSUMA, SH., KN
Menjadi seorang franchisee (“penerima waralaba”) yang sukses adalah harapan/dambaan bagi setiap orang, demikian juga untuk mendapat untung dan segera baik modal (BEP) sebagaimana pertanyaan yang sering dilontarkan calon franchisee.
Untuk mendapatkan dan menjalankan usaha franchise disamping diperlukan modal berupa uang, idealnya juga harus memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik, halmana sangat dibutuhkan kelak didalam penerapan methode dan tatacara prosedur (SOP) yang ditetapkan franchisor (“pemberi waralaba”). Karena pada hakekatnya, menjadi franchisee berarti seseorang sudah siap menjadi entrepreneur. Artinya, sukses dan tidaknya usaha franchise sangat tergantung juga kepada seberapa besar kemauan franchisee untuk terlibat dan berusaha keras memajukan usahanya dengan konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Disamping harus memiliki kemampuan manajerial, seorang franchisee harus inovatif didalam menjalankan kegiatan usaha waralabanya/franchise agar produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pasar atau dibutuhkan pasar.
Sistem atau methode dan tatacara prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh franchisor tidak dapat berjalan dengan sendirinya tanpa kemampuan manajerial dan inovasi yang tinggi dari franchisee. Terlebih lagi pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006., tanggal 29 Maret 2006 telah menentukan bahwa “penerima waralaba utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (satu) tempat usaha”.
Sehingga dengan demikian, franchisee tidak dapat menggantungkan sepenuhnya kegiatan usaha franchise yang digelutinya pada sistem atau methode dan tatacara prosedur (SOP) yang ditetapkan franchisor. Panduan/SOP yang diberikan oleh franchisor hanya menjadi sisi lain yang melengkapi manajemen untuk memudahkan operasional usaha bagi franchisee. Sehingga sistem atau medote dan tatacara prosedur/SOP tidak lebih sebagai alat untuk mencapai sukses franchisee, sedangkan yang menggerakkan alat tersebut tentu si penguasahanya (franchisee). Karena itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI),Anang Sukandar dalam bukunya : ”Franchising di Indonesia” menyebutkan sejumlah resiko yang kemungkinan dihadapi oleh franchisee ketika membeli hak waralaba. Diantaranya, resiko kehilangan uang, usaha merugi, dan konsumsi produk yang ditawarkan menurun. Anang juga mengatakan, membeli hak waralaba mengharuskan franchisee untuk menjadi seorang wirausaha, mempersiapkan waktu untuk terlibat penuh dalam usaha serta mau berinteraksi dengan banyak orang, baik itu karyawan, franchisor, supplier dan juga pelanggan.
Dengan demikian, menjadi franchisee bukan berarti menyerahkan sepenuhnya nasib usahanya kepada franchisor. Sayangnya, masih ada paradigma seperti itu, dimana franchisee sangat tergantung 100% pada franchisor. Sementara franchisee merasa dengan membeli waralaba, tugasnya selesai sehingga hanya menunggu setoran saja, itu tindakan yang salah atau keliru.
Sedangkan tanggungjawab franchisor adalah menyediakan SOP yang berlaku sebagai standar didalam menjalankan sistem usaha franachisenya. Sedangkan franchisor memberikan dukungan berupa bimbingan/pelatihan secara berkesinambungan. Hal inilah yang harus dipegang teguh oleh franchisor (lokal khususnya) bila hendak tetap menjaga eksistensinya, jangan sampai lupa diri yang akhirnya franchisor dalam membangun usaha franchise tidak lebih dari sekedar keinginannya untuk cepat memperluas usahanya dengan cepat menyebarkan nama usaha dengan mendirikan cabang-cabang. Seharusnya sudah tidak alasan lagi bagi franchisor yang tidak bertanggungjawab seperti ini, terlebih lagi hal ini sudah ditegaskan melalui penerapan persyaratan yang cukup ketat didalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006., tanggal 29 Maret 2006 tersebut.
Jadi, dapat dipahami bahwa modal berupa uang saja belumlah cukup didalam menjalankan kegiatan usaha dengan mengatasnamakan franchise. Karena akhirnya semuanya berpulang kembali kepada franchisee.
Bagaimana taktik dan strategi yang akan diterapkan dalam menjalankan franchise agar segera menghasilkan uang, itulah yang harus dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh calon franchisee sebelum seorang franchisee menamkan investasi kedalam kegiatan usaha franchise.
Janganlah bermimpi menjadi franchisee, bila anda tidak lebih hanya sebagai seorang pelepas uang, karena secanggih apapun sistem franchisenya sulit untuk berkembang bila tidak didukung oleh kemampuan manajerial dari franchisee. Sejumlah franchisee yang berhasil dan mampu membukukan penjualan dioutletnya masing-masing mengaku punya keterlibatan yang tinggi di usahanya.
Dari media kerap kita baca tentang kegagalan seorang franchisee didalam menjalankan kegiatan usaha waralaba/franchise, entah karena miss management atau memang sistem franchise yang dipilihnya tersebut belum teruji dengan baik dan benar, ujung-ujungnya franchisee menyalahkan franchisornya, hal ini tidak sepenuhnya benar juga tidak sepenuhnya salah, menurut hemat kami sepanjang franchisor telah menyiapkan SOP dengan baik dan benar dan juga franchisee telah menjalankannya dengan baik dan benar, maka tidak ada alasan bagi franchisee untuk gagal.
Menjadi franchisee yang memiliki jiwa entrepeneur didalam menjalankan sebuah usaha franchise, setidaknya harus mengerti betul seluk beluk usaha franchise yang digelutinya tersebut, terlebih lagi sekarang untuk mendapatkan informasi tentang apa dan bagaimana franchise itu sangat mudah didapat, baik itu melalui berbagai seminar, pameran, juga media cetak, berbeda halnya pada tahun-tahun sebelumnya ketika usaha franchise tidak semarak sebagaimana yang terjadi tahun-tahun belakangan ini, berbagai media kerap mengulas tentang usaha franchise baik asing maupun lokal, adalah majalah INFO FRANCHISE sebagai salah satu yang dapat menjadi referensi handal disamping media lainnya, referensi dan mengedukasi diri adalah sangat penting untuk menjadi mengerti, sebelum menjalankan usaha franchise, sehingga franchisee dapat menerapkan konsep bisnis yang akan digelutinya dengan tepat dan benar melalui pemahamannya tersebut.
Pemahaman tentang usaha franchise adalah modal dasar untuk terjun kedalam usaha franchise, dan menjalankannya hingga menghasilkan profit yang merupakan idaman franchisee, pemahaman saja tidaklah cukup bila tanpa memiliki visi dan misi strategis didalam menerapkan strategi bisnisnya, kemana arah bisnisnya kedepan itulah yang harus dipikirkan dengan matang, agar tidak sekedar ikut-ikutan alias latah didalam hiruk pikuknya tawaran bisnis franchise baik asing maupun lokal. Terutama franchise lokal kami akui sangat menggoda naluri bisnis seseorang.
Bilamana dapat menerapkan stategi bisnis dengan baik dan benar, franchisee tidak akan kalah bersaing dengan usaha franchise sejenis lainnya dari luarnegeri sekalipun.
Setiap orang memliki talenta bisnis, tergantung bagaimana yang bersangkutan membangun talentanya, bisnis tidak mutlak harus bakat, tapi juga kemauan, kemauan untuk belajar dan selalu belajar seperti yang dikemukakan tedahulu bahwa untuk mengerti usaha franchise dapat dilakukan melalui berbagai seminar, pameran, dan atau membaca.
Demikian juga dalam hal strategi bisnis, hal yang sama dengan diatas dapat juga dilakukan, dan tidak kalah pentingnya adalah riset pasar terlebih dahulu, terutama terkait tentang keberadaan usaha sejenis, kemudian juga bagaimana pasarnya (peluang usaha). Akan tetapi sebagai usahawan sejati diperlukan tekad yang tinggi untuk menjadi sukses dengan riset yang telah dilakukannya tersebut, terkadang seorang pengusaha/wirausaha harus berpacu ditengah persaingan melalui usaha sejenis, sepanjang pasarnya jelas dalam arti animo masyarakat terhadap usaha sejenis masih tinggi, maka lakukanlah !
Dalam hal menghadapi situasi yang sedemikian itu, terapkan sesuatu yang berbeda dari usaha sejenis yang telah ada sebelumnya, yakni melalui penciptaan keunikan produk, dengan demikian diharapkan konsumen akan mendapatkan sesuatu hal yang berbeda dari usaha yang sejenis, sehingga konsumen mendapatkan nilai lebih dari sekedar yang telah dibayarkannya, begitulah salah satu prilaku konsumen kita.
Demikian halnya dengan kami selaku Master franchisee MELIA Laundry & Dry Cleaning di wilayah Bali, untuk menetapkan pilihan bisnis melalui franchise ini, terlebih dahulu “mengedukasi diri tentang apa dan bagaimana usaha franchise itu”. Adalah Bapak Burang Ryadi, yang kala itu kami baca sebuah penawaran seminar melalui salah satu harian Nasional tentang penyelenggaraan seminar Franchise di Gedung Graha Niaga Jakarta. Dari hasil seminar, kemudian kami mendatangi pameran franchise yang kebetulan diadakan di Grand Bali Beach Hotel Denpasar Bali, setelah mempelajari beberapa bisnis frofile (prospektus) usaha franchise yang kala itu ikut pameran, maka jatuhlah pilihan kami kepada MELIA Laundry & Dry Cleaning.
Kenapa harus Laundry ?
Berawal dari pengalaman sebagai konsumen jasa laundry franchise asing, sekalipun mereka mematok harga layanan yang cukup tinggi itu, namun dari pengamatan kami ternyata layanannya sangat dibutuhkan masyarakat, dan secara umum untuk kalangan tertentu dengan berbagai alasan dan keperluan jasa laundry disamping sebagai gaya hidup ternyata jasa laundry bagian dari kebutuhan hidupnya. Kami berkesimpulan bahwa usaha laundry sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan, sehingga menurut hemat kami bisnis laundry tidak ada matinya, terlebih lagi dengan kesibukan yang tinggi dari masyarakat dengan keterbatasan waktu dan lahan serta biaya listrik yang terus meningkat, disatu sisi kebutuhan akan kebersihan dan kerapihan busana/pakaian bagi kebanyakan orang sudah menjadi prioritas, berawal dari pengalaman sebagai konsumen dan riset pasar itulah, kemudian memunculkan ketertarikan mencoba usaha laundry.
Usaha franchise menjadi pilihan, karena dengan franchise diharapkan franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian dan pemasaran.
Diawali dengan riset pasar yang kami lakukan, dan dari riset pasar harus disadari bahwa persaingan jasa laundry saat ini sangat ketat, demikian juga di Bali. Tapi persaingan tidak menyurutkan langkah kami untuk menekuni usaha laundry, karena dari riset pasar, kami yakin mampu bersaing dengan “penciptaan keunikan produk”, maka untuk segera merealisasikannya lalu kami meminang MELIA Laundry & Dry Cleaning yang saat itu sedang road show di Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali.
Melalui penciptaan keunikan produk, dengan tidak mengurangi hakekat dasar SOP yang sudah ditetapkan franchisor, dilakukan tidak hanya melalui penyediaan ruang outlet yang nyaman, bersih dan eklusif sesuai dengan pasar yang hendak disasar yakni menengan ke atas, dilengkapi dengan sistem layanan 24 jam, layanan same day service tanpa biaya tambahan kecuali proses kilat, layanan valet service dengan menggunakan mobil box yang didesign khusus untuk menjaga image dan juga spedamotor dan tidak kalah menariknya bahwa kami mencuci dengan air yang telah melalui proses penyulingan terlebih dahulu, melalui penerapan teknologi Water Treatment System, dengan dikombinasikan penerapan teknologi Riverse Osmosis System untuk meminimalisir kandungan zat besi dan kaporit yang umumnya terkandung pada air, diharapkan dengan melalui penyulingan air tersebut akan meminimalisir endapan yang merugikan warna kain dan serta kain yang bersangkutan, sehingga proses pencucian menjadi lebih maksimal, dan pakaian konsumen menjadi terawat secara maksimal, sekalipun kami dalam pencucian menggunakan bahan dasar pencuci produk “ECOLAB” dari USA yang dikenal Dunia sebagai bahan pencuci bersertifikat ramah lingkungan.
Untuk mengenalkan keunikan produk, kami “memperkuat brand”, agar masyarakat sekitar menjadi tahu bahwa Melia adalah laundry service, kami berperan aktif mensosialisasikan layanan Melia kepada publik, melalui keterlibatan dalam berbagai sponsor event yang diselenggarakan event organizer daerah setempat demikian juga melalui media elektronik dan cetak melalui program kerjasama produk. Wilayah marketing kami batasi pada area sekitar yang menjangkau layananan kami, hal ini kami lakukan untuk semakin cepat menguasai masyarakat yang bermukim didaerah layanan kami, sambil mengadakan evaluasi atas efektivitasnya kami perluas pengenalan brand Melia dari waktu kewaktu, baik melalui leaflet, stiker,membership dan pemberian reward kepada loyal customer.
Enam bulan pertama sudah terlihat efektivitas dari upaya kami di dalam memperkuat brand tersebut, terbukti dari sejak bulan pertama beroperasi biaya operasional sudah otomatis teratasi melalui hasil usaha.
Kemudian, kegiatan memperkuat brand kami imbangi dengan “membuat profil franchise” khusus company profile workshop MELIA Laundry wilayah Bali, yakni dengan membuat website http://www.melia-laundry.com/, dengan fasilitas buku tamu dan cetak otomatis untuk mendapatkan free voucher bagi yang ingin mencoba layanan kami, dan juga registrasi membership secara online.
Dengan profile secara online ini diharapkan mempermudah bagi konsumen kami untuk berinteraksi, demikian juga calon konsumen baik perorangan maupun perusahaan didalam merencanakan kerjasama dengan Melia Laundry, karena disadari atau tidak dunia kedepan adalah paper less, dan juga dengan mengingat penetrasi internet dari tahun ketahun semakin meningkat.
Setelah kami merasa siap untuk melayani konsumen, dalam rangka “mengembangkan jaringan franchise” atas layanan workshop Melia Laundry Cabang Bali, lalu kami tawarkan sub-franchise, dengan sistem pendirian outlet untuk didaerah yang masih tercakup oleh layanan Workshop kami dan ternyata peminatnya lumayan besar, dimana saat ini sudah berdiri 9 outlet di wilayah Workshop MELIA Laundry Cabang Bali yang kami pimpin. Pendirian outlet tersebut mampu mendongkrak omset sampai 50%. Khusus untuk pendirian outlet, kami menerapkan persyaratan khusus, seperti pemilik outlet harus pernah sebagai pelanggan laundry aktif minimal di Melia Laundry atau setara dengan layanan Melia Laundry, halmana untuk memahami bagaimana melayani konsumen dengan baik dengan belajar dari selama menjadi konsumen. Disamping pemilihan lokasi yang tepat, kami juga menerapkan standar design outlet secara ketat dengan design khusus untuk menjaga exclusivitas konsumen kami secara menyeluruh dari arti layanan antara workshop dengan layana outlet adalah sinergi dan standar,dan juga standarisasi dari leaflet dan material promisi lainnya, sehingga diharapkan dengan standarisasi tersebut upaya memperkuat brand MELIA semakin cepat dapat dilakukan.
Memasuki bulan ke-enam tongkat kepemimpinan kami serahkan kepada Direktur yang tidak lain adalah istri sendiri yang mengoperasikan Workshop dibawah bantuan beberapa supervisor, sedangkan kami selaku franchisee sebagai pengawas manajemen. Sehingga tidak lepas 100%, namun dalam hal terjadi kesulitan dalam operasional setidaknya kami selaku franchisee mengetahui dimana kesulitan terjadi dan bagaimana cara mengatasi kesulitan tersebut. Tindakan pengawasan kami lakukan dengan memanajemen konsumen khususnya menampung dan menangani segala keluhan yang mungkin terjadi melalui penyediaan kotak layanan secara manual maupun elektronik seperti layanan SMS yang langsung kepada franchisee. Juga dari waktu ke waktu kami senantiasa mengawasi kualitas hasil produk dari pakaian kami sendiri yang merupakan produk workshop kami, disamping melakukan evaluasi atas kinerja karyawan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu, dan tidak segan-segan kami memberikan reward bagi karyawan yang berprestasi, hal ini penting untuk menciptakan rasa memiliki disamping dari sisi penghargaan atas pengabdian.
Dalam rangka memperkuat brand, kami juga lakukan dari lingkungan keluarga kami selaku franchisee, yang harus senantiasa rapi dengan menggunakan produk sendiri MELIA Laundry, hal ini berdampak positif kepada relasi yang secara tidak langsung memperhatian cara keluarga kami berpakaian dan stidaknya meyakinkan mereka akan hasil produk yang kami ciptakan.
Dengan proses riset yang tepat dan penciptaan keunikan produk, maka dalam setahun kami sudah mampu bersaing dengan waralaba asing dalam bidang usaha sejenis, dan justru sejak mulai bulan pertama beroperasi, kami sudah berhasil mengatasi pengeluaran biaya operasional dengan sendirinya dari hasil usaha tersebut.
Dan dalam setahun berdiri Workshop Melia Laundry Cabang Bali sudah berhasil memasang 9 outlet di seputaran kota Denpasar, yang mana dengan penempatan outlet-outlet tersebut diharapkan Melia Laundry Cab Bali, dapat lebih mendekatkan kepada konsumennya didalam pelayanannya.
KIAT MEMILIH USAHA FRANCHISE
Sekalipun sebagaimana yang kami kemukakan pada uraian di muka bahwa keunggulan-keunggulan kegiatan usaha dengan sistem franchise (“waralaba”) tersebut menjadikan bisnis franchise memliki kemampuan yang lebih tinggi untuk survive dibandingkan dengan usaha independen skala kecil dan menengah lainnya, namun ada baiknya sebelum memilih franchise, calon franchisee agar senantiasa mengedukasi diri disamping pemahaman tentang apa dan bagaimana franchise itu, juga tak kalah pentingnya adalah dalam hal pemilihan jenis usaha franchise yang cocok untuk dijalankan ditempat/daerah dimana calon franchisee akan menjalankan usaha franchisenya tersebut.
Melakukan survey pasar untuk menentukan jenis usaha franchise yang cocok untuk dikembangkan didaerah calon franchisee adalah merupakan hal mutalak harus dilakukan sebelum memutuskan untuk mengambil franchise. Hendaknya jangan terlalu terpengaruh pada prospektus yang ditawarkan franchisor, juga tak kalah pentingnya adalah meneliti kredibilitas dari franchise/franchisor. Survey dapat dilakukan calon franchisee dengan berbagai cara, diantaranya dengan mendatangi pameran-pameran yang menyelenggarakan kegiatan usaha franchise yang akhir-akhir ini kerap dilakukan oleh franchisor, disamping melakukan survey terhadap animo masyarakat setempat atas usaha sejenis.
Dengan juga mempelajari secara seksama prospektus mengenai data atau informasi usaha yang ditawarkan melalui franchise, termasuk melakukan survey pasar, disamping menyaksikan sendiri bagaimana kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut dijalankan oleh franchisor, diharapkan seorang franchisee tidak akan salah pilih. Dalam hal menjajagi tawaran dari franchise lokal jauh akan lebih mudah dilakukan dengan mengingat keberadaan franchisor lokal yang sudah barang tentu masih dalam wilayah hukum Republik Indonesia, sehingga mudah dijangkau.
ATURAN TENTANG WARALABA/FRANCHISE
Perlindungan hukum bagi usaha franchise (“waralaba”) lokal masih didasarkan pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690).
Disamping Peraturan baru berupa :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
Pemerintah menerbitkan peraturan dalam rangka bisnis waralaba/franchise ini, dengan dasar pertimbangan bahwa kegiatan usaha waralaba/franchise perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha Waralaba Nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai franchisor, franchisee maupun sebagai pemasok barang dan/atau jasa;
Sehingga kewajiban pendaftaran bagi usaha waralaba/franchise adalah merupakan tindakan preventif dari Pemerintah, yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk :
sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya dengan benar kepada penerima waralaba (Pasal 5).
adanya ketentuan yang mengatur mengenai klausul minimum dalam perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 6).
kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada instansi terkait. (Pasal 11).
kewajiban untuk melakukan pelaporan berkala atas perkembangan kegiatan usaha waralaba (Pasal 18).
dicantumkannya sanksi bagi kegiatan usaha waralaba yang tidak mentaati ketentuan tersebut (Pasal 19).
SEKILAS TENTANG FRANCHISE
Oleh : PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN
Kelebihan model bisnis ini terletak pada sistem kegiatan organisasinya yang merupakan cerminan dari kerjasama antara franchisor dengan franschisee dalam rangka mencapai tujuan yakni sukses menjalankan bisnis franchise.
Dengan franchise diharapkan franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian dan pemasaran.
Dengan keunggulan-keunggulan tersebut tidak salah pandangan kami yang menjadikan bisnis franchise itu memliki kemampuan yang lebih tinggi untuk survive dibandingkan dengan usaha independen skala kecil dan menengah lainnya.
SEKILAS TENTANG USAHA FRANCHISE
Oleh PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN.
Sebelum memasuki kegiatan usaha dengan sistem franchise (“waralaba”), franchisee seyogyanya memahami terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana franchise itu, karena tidak sedikit franchisee kurang memahami arti dan makna atau filosofi bisnis franchise, sehingga tidak sedikit franchisee memiliki paradgima yang keliru tentang franchise, dimana dengan menerjuni bisnis franchise, franchisee (“penerima waralaba”) berfikir investasinya dijamin segera balik modal/ BEP (break event point). Hal ini sering kami jumpai dalam kegiatan roadshow franchise, dimana calon franchisee kerap menanyakan bilamana mengambil franchise “X” kapan usaha franchise ini akan balik modal/BEP.
Sebagai seorang franchisee sudah seyogyanya memahami terlebih dahulu tentang seluk beluk kegian usaha franchise tersebut, yang kemudian diharapkan dapat melahirkan visi dan misi tentang bagaimana menjalankan franchise agar cepat balik modal/BEP, karena kunci keberhasilan franchise ada pada franchiseenya! Melalui konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Sukses franchisor dalam menjalankan usahanya tidak berarti menjadi jaminan 100% bagi franchiseenya meraih sukses yang sama. Setiap orang punya talent yang berbeda dalam menjalankan usaha, meskipun sudah mempunyai panduan yang komplit untuk mengoperasikan usaha. Artinya sukses tidaknya usaha franchise sangat tergantung juga kepada seberapa besar kemauan franchisee untuk terlibat dan berusaha keras memajukan usahanya dengan penerapan konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Disatu sisi tidak sedikit franchisor (“pemberi waralaba”) menawarkan dagangan berupa kegiatan usaha dengan sistem franchise yang samar-samar dalam arti bukan franchise murni, dan juga belum tentu franchise yang ditawarkan cocok diterapkan didaerah franchisee, sekalipun franchise tersebut telah teruji dengan baik dan benar. Dan terkadang tidak jarang kita temukan bahwa seseorang mewaralabakan usahanya atas dasar sebuah resep yang dimilikinya, ironis memang, padahal dasar filosifi kegiatan usaha dengan sistem franchise tidak semata terletak pada resep yang dimilikinya, melainkan juga pada sistem atau kegiatan organisasi usaha/perusahaan dan menajemennya, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur/SOP, terkadang pula tidak sedikit franchisor yang mewaralabakan usahanya, yang sebenarnya keinginan mereka itu tidak lebih sebagai suatu keinginannya untuk segera dapat memperluas jaringan usahanya kepelosok Negeri melalui pendirian cabang-cabangnya, dengan demikian tampak franchise tersebut menggurita dalam waktu singkat.
Karenanya itu, jangan heran bila banyak usaha-usaha yang mengatas namakan franchise akhirnya bangkrut dan mendapat komplain dari para franchiseenya. Karena sebenarnya kategori bisnis mereka itu tidak termasuk franchise atau malah tidak layak untuk diwaralabakan. Hal mana patut dimaklumi dikarenakan bisnis franchise itu sendiri di Indonesia baru berkembang pesat sekitar 4 tahun terakhir, melalui pertumbuhan franchise lokal, sehingga perlu waktu untuk pemahaman konsep bisnisnya lebih mendalam, dan malahan sekarang berdasarkan survey The Bridge tahun 2006, dari 400 usaha yang mengaku franchise, hanya 30% saja yang benar-benar menerapkan konsep dan persyaratan franchise, demikian yang saya kutip dari salah satu ulasan majalah Info Franchise Edisi Juli-Agustus 2007.
Dengan memahami apa dan bagaimana franchise itu, franchisee diharapkan tidak seperti membeli kucing dalam karung, yang hanya akan menimbulkan penyesalan dibelakang hari.
Pengertian Franchise atau Waralaba dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai :
A special privilege granted or sold, such as to use a name or to sell products or services.
In its simple terms, a Franchise is a lisensi from owner of a trade mark or trade name permitting another to sell a product or ervice under that name or mark.
More boadly stated, a Franchise has evolved into an elaborate agreement under which the Franchise understakes to conduct a bussiness or sell a product or service in accordance with methods and procedures prescribed by the Franchisor, and the Franchisor undertakes to assist the Franchisee thorugh advertising, promotion and other advisory services.
Rumusan di atas menunjukkan pada kita semua bahwa waralaba ternyata juga mengandung unsur-unsur sebagaimana yang diberikan pada lisensi, hanya saja dalam pengertian waralaba seperti diberikan dalam Black’s Law Dictionary, lebih menekankan pada pemberian hak untuk menjual produk berupa barang atau jasa dengan memanfaatkan merek dagang Franchisor (Pemberi Waralaba), dengan kewajiban pada pihak Franchisee (Penerima Waralaba) untuk mengikuti metoda dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. Dalam kaitannya dengan pemberian izin dan kewajiban pemenuhan standar dari Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba akan memberikan bantuan pemasaran, promosi maupun bantuan teknis lainnya agar Penerima Waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik. (vide, Gunawan Wijaya, Lisensi Atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,PT. RadjaGrafindo Persada, halaman 15).
Akan sedikit berbeda halnya, bilamana membaca pengertian waralaba/franchise sebagaimana yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Waralaba :
“Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cici khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa” (Pasal 1 angka 1).
Definisi menurut ketentuan diatas tampaknya lebih menekankan pada aspek yuridis/legal franchise yang bertitik tolak pada perikatan antara franchisor dengan franchisee, dan melupakan unsur manajerial yang terkandung dalam filosofi sistem bisnis franchise itu sendiri.
Namun dalam perkembangannya sebagaimana yang dapat dibaca dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, diberikan pengertian waralaba sebagai berikut :
“Waralaba (“franchise”) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan bedasarkan pesyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang bekesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba”.
Pengertian waralaba/franchise disini masih belum mencerminkan filosofi dari kegiatan usaha waralaba (“franchise”) secara seutuhnya, dimana kegiatan usaha waralaba/franchise sebenarnya tidak terbatas para perjanjian antara franschisee dengan franchisor semata, melainkan juga pada sistem atau methode dan tatacara prosedur yang dikenal dengan SOP yang ditetapkan pemberi waralaba/franchisor dan wajib diikuti oleh penerima waralaba/franchisee. Sehingga dengan demikian kami lebih cenderung kepada pengertian waralaba sebagaimana diberikan buku Black’s Law Dictionary.
Saturday, July 21, 2007
SIAPKAN DIRI MENGHADAPI FAKTA
Dikutip dari Majalah Franchise, Edisi JUli 2007., www.majalahfranchise.com.
Membeli waralaba merupakan salah satu langkah tepat memulai usaha. Tetapi tidak ada jaminan 100% berhasil. Franchisee perlu juga mempersiapkan diri menghadapi resiko.
Bagi Anda yang punya uang dan ingin menginvestasikannya dalam bentuk usaha, tidak ada salahnya membeli usaha franchise. Anda tidak dituntut punya banyak pengalaman atau mengerti seluk beluk bisnisnya. Sebab, franchisor akan membimbing Anda. Tidak perlu takut meskipun tetap harus hati-hati. Saat ini, usaha franchise menjadi alternatif paling gress untuk memulai usaha. Tidak sedikit mereka yang menuai sukses dengan berinvestasi di usaha franchise.
Namun, satu hal yang perlu dicamkan para calon investor (franchisee) tidak ada usaha yang menjanjikan 100% keberhasilan. Maka itu, International Franchise Association (AFI) memberikan sejumlah fakta sebagai peringatan kepada calon franchisee untuk menjadi pertimbangan.
Pertama, resiko kehilangan uang. Para franchisee umumnya harus membayarkan franchise fee sebagai persyaratan utama membeli franchise. Franchise fee bersifat non-refundable. Artinya tidak dapat ditarik atau diambil kembali setelah dibayarkan kepada franchisor. Maka, franchisee harus siap menghadapi resiko kehilangan sejumlah uang yang sudah dibayarkannya itu jika ternyata hak waralaba yang dibelinya gagal di tengah jalan, bahkan sebelum sempat beroperasi.
Kedua, siap mengalami kerugian. Tidak penting berapa besar dana yang Anda miliki untuk diinvestasikan, tetapi seberapa besar kerugian yang bisa Anda tanggung jika bisnis waralaba Anda mengalami kerugian. Bisa jadi, Anda dituntut untuk mengucurkan dana tambahan untuk menghasilkan profit dimasa yang akan datang. Tersediakah dana tambahan tersebut kapan saja dibutuhkan, entah dari kocek sendiri atau pinjaman yang sifatnya stand by? Adakah sumber penghasilan lain yang Anda miliki sementara usaha waralaba yang Anda jalankan menyedot dana Anda untuk menghasilkan cash flow positif?
Ketiga, siap diatur secara ketat oleh franchisor. Tidak sedikit franchisor yang menentukan secara sepihak, misalnya lokasi usaha, teritori yang diperbolehkan, bentuk desain outlet, produk-produk atau jasa yang boleh dijual, resep dan bahan baku serta cara Anda mengelola usaha.
Keempat, tidak diperkenankan memperpanjang perjanjian waralaba. Anda perlu menghitung resiko, apakah kenetuan tersebut masih menguntungkan buat anda atau tidak. Biasanya, franchise agreement berakhir dalam 5, 10, 15 atau 20 tahun. Bisa jadi, Anda tidak memiliki opsi untuk perpanjangan persetujuan waralaba setelah masa kontrak berakhir.
Kelima, konsumsi menurun. Semua produk memiliki lifecircle. Tidak selamanya produk yang ditawarkan diminati oleh konsumen. Ada kalanya mengalami penurunan bahkan ditinggalkan konsumen. Anda juga harus siap-siap menghadapi produk yang Anda tawarkan ternyata sudah banyak dijumpai di pasar atau ketinggalan jaman. Atau pasarnya sudah terlalu jenuh oleh kompetisi sehingga konsumsinya menurun.
Terakhir, praktek tidak fair. Anda harus hati-hati terhada praktek “hard sale,” atawa hanya mencari untung sepihak dari franchisor. Telisik kemampuan dan nama baik franchisor dalam memberikan dukungan jangka panjang yang kontinyu. Franchisor yang baik akan membantu dan memberikan dukungan pada Anda.
Saturday, July 14, 2007
MEREKA BELAJAR DI LAPANGAN
Thursday, July 12, 2007
SIKAP YANG BENAR UNTUK MEMULAI BISNIS
Oleh : Pri Notowidigdo
Memulai bisnis pribadi merupakan hal yang menakutkan sekaligus menarik. Mengapa? Di satu sisi, ini dapat menimbulkan risiko besar. Di sisi lain, kesempatan besar dalam kehidupan juga menanti. Alhasil, masuk akal bila orang -- katakanlah Anda -? menjadi ingin tahu, apa saja sih yang melibatkan diri kita ketika memulai bisnis, dan apa saja yang bisa membuat langkah ini sukses.
Saya punya jawaban untuk hal tersebut: carilah jalan dari beberapa cara konvensional, tidak perlu langsung melakukan cara yang benar. Jadilah orang yang kreatif, fleksibel dan cepat tanggap terhadap perubahan yang terjadi dengan mendapatkan informasi tentang pangsa pasar dan peristiwa-peristiwa yang baru saja terjadi.
Bila diamati, orang-orang yang menjalankan bisnis pribadi kerap membicarakan beberapa hal penting. Yang paling sering: Apa tujuan pribadi mereka? Ya, apa sebenarnya tujuan pribadi melakukan hal ini? Mereka juga bertanya, apakah yang saya kehendaki dalam hidup? Di manakah saya berada 10 tahun mendatang? Jenis penghasilan seperti apa yang saya ingini?
Di sini, hasur saya nyatakan, tujuan pribadi bukanlah hal sepele. Anda harus memiliki atau mengetahui tujuan pribadi yang benar-benar penting bagi Anda. Ini penting, karena bukankah bisnis itu sesuatu yang menuntut?
Jadi, tanyakan pada diri sendiri, apakah sedang melakukan sesuatu yang ingin dilakukan. Tanya juga, apakah Anda bekerja dengan orang-orang yang Anda ingin bekerja sama untuk melakukannya? Apakah pengembalian investasi sudah seperti yang diharapkan? Bila muncul perasaan tidak senang, Anda tidak akan menjadi pengusaha yang baik.
Setelah tujuan pribadi, ide bisnis Anda haruslah disertai hasrat pribadi untuk memulai dan mengoperasikannya. Hasrat pribadi mesti menjadi bagian dari apa yang Anda kehendaki dalam hidup. Bila tidak, percayalah, semua ide yang Anda keluarkan tidak berarti sama sekali, dan jangan berharap bisa mengubah bisnis yang ada menjadi bisnis yang sukses.
Sekarang, katakanlah Anda tahu tujuan pribadi dan sangat berhasrat. Lantas, dari mana harus memulainya?
Jangan pusing. Pengalaman kerja adalah bagian dari ide bisnis. Sebagai contoh, bila Anda ingin membuka restoran dan belum pernah berkecimpung di dunia ini sebelumnya, masuk akal bila Anda bekerja terlebih dulu pada orang lain. Dengan cara ini, Anda akan terhindar dari kesalahan dalam membuat perhitungan biaya. Atau, bahkan tak jadi membuat bisnis resto karena setelah bekerja di situ dan mengerti pengoperasiannya, Anda jadi mengetahui resto bukan jenis usaha yang ingin Anda jalankan sebagai bisnis pribadi.
Selain pengalaman, pengetahuan dasar juga salah satu pintu masuk untuk memulai bisnis Anda. Di sini, Anda haruslah memiliki ide atau konsep yang lebih banyak Anda ketahui ketimbang orang lain. Insting atau perasaan bukanlah pengganti untuk pengetahuan. Anda bisa memperoleh pengetahuan dasar ini secara natural dengan memiliki pekerjaan yang relevan atau pengalaman berbisnis. Bisa juga diperoleh dengan banyak bertanya, mendengar, membaca, atau melakukan penelitian.
Terlepas dari apakah itu pengalaman atau pengetahuan dasar, yang pasti, pada kebanyakan orang, melimpahnya ide untuk memulai bisnis baru kerap bersumber pada keinginan yang sama: menjadi kaya dengan cepat. Benarkah hal ini?
Saya cenderung menyatakan bahwa memulai bisnis dengan sikap seperti itu bukan hal yang benar. Memang uang itu penting. Dan uang akan datang kemudian seperti yang kita ingini setelah melalui usaha yang keras. Namun, bertanyalah pada nurani kita, sebetulnya, penghargaan intrinsik seperti apakah yang akan Anda terima untuk semua usaha Anda?
Note : kami mengutip ulasan ini dari Majalah SWA, Kamis 08 Januari 2004 sebagai salah satu sumber membangkitkan inspirasi bisnis.
MENYELARASKAN SDM DENGAN STRATEGI BISNIS
Oleh : Neneng Goenadi
Apa yang sebenarnya diperlukan dalam upaya penyelarasan sumber daya manusia dengan strategi bisnis?
Idealnya: transformasi sumber daya angkatan kerja. Istilah kerennya, HR Workforce Transformation: mentransformasi SDM menjadi profesional berkeahlian tinggi sehingga selaras dengan kebutuhan manajemen. Sebab, dengan hal tersebut, perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut: pertama, meningkatkan dampak strategis SDM dalam mengembangkan kemampuan organisasi sekaligus mengurangi biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. Kedua, mengurangi biaya SDM melalui proses transaksi yang lebih efisien, memanfaatkan teknologi yang bersifat swalayan, dan memiliki pendukung yang bersifat sentral.
Ini bukan isapan jempol. Sejumlah bukti menunjukkan bahwa transformasi SDM dapat memberi manfaat, antara lain: menurunkan biaya pengelolaan SDM sebesar 29%, menurunkan biaya rata-rata per transaksi SDM sebesar 60%, dan menurunkan biaya administrasi sebesar 20-25% melalui jasa swalayan pegawai dan manajer. Namun, yang perlu diperhatikan dalam transformasi SDM adalah memahami bahwa setiap karyawan memberi kontribusi berbeda untuk kinerja organisasi Di sini, proses kerja, perangkat teknologi dan program kerja yang sesuai akan membantu memaksimalisasi kontribusi mereka terhadap terciptanya kinerja tinggi.
Bagan di bawah ini menggambarkan proses dalam mentransformasi SDM. Pertama, Manajemen K, mencakup kompensasi dan penghargaan, nilai dan pengukuran kinerja, evaluasi kerja dan bimbingan. Kedua, Pengembangan Kinerja, yang berkaitan dengan keahlian serta kerangka kompetensi, manajemen pembelajaran dan manajemen pengetahuan. Berikutnya, Manajemen Alur Kerja untuk merekrut dan menyeleksi angkatan kerja, pengembangan karier dan perencanaan peremajaan (suksesi), dan perencanaan penempatan. Semua itu akan dapat berjalan bila organisasi menerapkan strategi SDM yang menganut prinsip: (1) menarik minat SDM berbakat; (2) mengembangkan keahlian utama; (3) secara berkelanjutan meningkatkan kinerja; dan (4) mempertahankan sumber daya berkinerja tinggi.
Lantas, bagaimana implementasi seluruh unsur di atas?
Berikut adalah contoh implementasi transformasi SDM di sebuah industri pertambangan di Indonesia dalam upaya menyeraskan karyawannya dengan strategi bisnis perusahaan.
Tantangan Bisnis yang Dihadapi
Dalam era yang selalu diwarnai peningkatan harga sumber daya mineral, banyak perusahaan pertambangan yang ingin meningkatkan produktivitas operasional dan menurunkan biaya operasional. Sebuah perusahaan pertambangan skala global yang beroperasi di Indonesia menginginkan bantuan Accenture untuk menganalisis bagaimana menurunkan biaya operasional, terutama yang berkaitan dengan SDM. Tepatnya, melihat kesempatan menempatkan posisi angkatan kerja ke tingkat optimal dan menyelaraskan hubungan antara hal yang imperatif (alur kerja bisnis) dan permintaan SDM.
Salah satu elemen kunci dari usaha ini adalah melakukan studi optimalisasi sumber daya untuk mengidentifikasi sekaligus menyelaraskan kebutuhan sumber daya dengan strategi bisnis. Optimalisasi tersebut akan mengembangkan model SDM yang memperhitungkan jumlah pekerja yang tepat diperlukan dan melakukan benchmark dengan perusahaan tambang lainnya.
Program Apa yang Dilakukan?
Sebuah model SDM untuk implementasi dalam jangka lima tahun diadopsi perusahaan tambang tersebut. Model ini melihat pada operasional (di permukaan, bawah tanah dan proses produksi), jasa teknis (konstruksi, teknik, manajemen tailing), dan pendukung usaha (pengelolaan SDM, TI, rantai persediaan, keuangan dan akuntansi, hubungan eksternal, keselamatan, lingkungan dan kesehatan, serta keamanan), dan sekaligus menyiapkan peta perjalanan untuk mencapai tingkat angkatan kerja yang dibutuhkan.
Adapun penilaian yang dilakukan adalah untuk: (1) menentukan dampak strategi bisnis dan operasional perusahaan terhadap penempatan tenaga kerja, (2) bekerja sama dengan para eksekutif senior untuk menyetujui peta perjalanan tingkat tinggi untuk mendapatkan angkatan kerja yang optimal, (3) menciptakan gambaran pekerja di lapangan, dan (4) mengevaluasi dampak finansial dalam pendekatan gambaran angkatan kerja
Note : Dikutip dari Majalah SWA, edisi Kamis 28 Juni 2007, sebagai sumber inspirasi bisnis saya.
Tuesday, July 10, 2007
SEPUTAR BALI
Tukar Titah Bali - Tionghoa
Bila Anda melintas di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, dari arah Ubung menuju jurusan Tohpati, di sisi timur Jalan Gatot Subroto IV, ada terpampang papan nama sebuah tempat peribadatan. Kongco Pura Ganda Sari, namanya. Membaca papan nama kongco itu, sepintas pikiran Anda besar kemungkinan membayangkan orang-orang yang berdiam dan mengurus tempat peribadatan itu adalah warga keturunan Tionghoa. Jika begitu, jelas kelebatan imajinasi Anda keliru. Pengurus sekaligus pendiri kongco ini justru adalah orang Bali tulen. Namanya: I Ketut Merta, bekas wiraswasta di bilangan Denpasar. Dialah bertanggungjawab terhadap pembangunan serta berbagai ritual di kongco ini. “Saya tak pernah berpikir suatu saat akan mengurus sekaligus menjadi pamangku di kongco,” bebernya, kalem. Kisah kegigihan Mangku Merta mendirikan Kongco Pura Taman Gandasari tidak lepas dari getir perjalanan hidup yang dialami. Tahun 1990-an, keluarganya kerap bertengkar. Anak sama anak tak pernah akur, dia sebagai ayah dengan sang istri kerap berantem oleh hal-hal sepele. Pekerjaan menjadi amburadul, bahkan teramat sulit memperoleh uang. Bila anak-anaknya bertemu, selalu saja muncul masalah yang berujung pada pertengkaran. Kebingungan mendera, kegelisahan selalu memburu nurani Merta, “Mengapa derita memilukan selalu menimpa keluarga saya. Padahal, dulu akur-akur saja.” Tak kuat menanggung beban, suatu malam Merta duduk tepekur di depan palinggih-nya di merajan. Dia bersujud, memohon diberikan jalan nan terang buat mengatasi deraan berat hidup yang dialami selama ini. “Ternyata ada sejenis suara yang saya dengar menghimbau, supaya tangkil ke tempat-tempat suci besar di seluruh Bali,” kenangnya. Setelah melakukan perjalanan ke banyak tempat suci di Bali, di Pura Lempuyang Luhur dia mendapat pawisik harus menjadi pamangku di sebuah pura tempat tinggalnya, kawasan Jalan Nangka, Denpasar. Bernama Pura Ratu Gede Pancung, sebagai pengayatan Ida Batara Sri, dewi penguasa huma. Lokasi tempat suci dimaksud masih berada di kawasan Jalan Gatot Subroto IV, blok IX Ujung, bersebelahan dengan lokasi Kongco Pura Taman Gandasari kini. Di tempat suci ini dia mengabdikan diri bersama pamangku yang sudah terlebih dulu bertugas di tempat ini. Saat suntuk menjalankan kewajiban sebagai pamangku, entah bagaimana awalnya, Ida Batara Cina bernama Kwan Kong Bio tedun pada diri Merta. Apa yang dirasakan Mangku Merta kemudian disampaikan ke pamangku di Pura Ratu Gede Pancung. Dia pun nyungsung (memuja) Batara Kwan Co di areal tempat suci Ratu Gede Pancung di Pura Gede Pancung. Cuma, lamat-lamat pamangku yang lama menginginkan supaya areal Batara Kwan Kong dipisah dengan Ida Batara Ratu Gede Pancung. Merta menolak, tapi pamangku sebelumnya terus mendesak. Akhirnya, pemisahan dilakukan, dengan memindahkan Ida Batara Kwan Kong ke lahan Mangku Merta, di sebelah pura. Di tempat baru itulah dibangun kongco bernama Kongco Pura Taman Gandasari. Bagi Mangku Merta, antara ajaran Hindu dan Budha ataupun Konghucu sejatinya tak jauh beda, makanya dia tak terlalu sulit menjalani perannya sebagai rohaniwan di kongco. Ketut Merta ini hanyalah sebagian orang Bali yang menjalani fungsi sebagai rohaniwan di tempat suci kongco. Di dekat Pura Candi Narmada, Tanah Kilat, Jl By Pass Ngurah Rai, Denpasar, tepatnya di Kongco Dwipayana, pendiri sekaligus rohaniwan kongco juga orang Bali. Namanya: Ida Bagus Adnyana. Kini lebih akrab disapa Atu Mangku. Tiada beda dengan Mangku Merta, lakon hidup yang kini dijalankan Atu Mangku juga bermula dari titah (petunjuk) gaib (pawisik), tahun 1987. Pada suatu malam, dia bersama istrinya mendapat pawisik (petunjuk gaib) yang menyebutkan bahwa dekat Pura Tanah Kilap ada tempat suci telantar. Adnyana dititahkan merawat kembali tempat tersebut. “Saat itu saya betul-betul kebingunan. Kok bisa saya mendapat pawisik seperti itu,” kenangnya.Anehnya lagi, kala itu Atu Mangku merasa kesulitan menolak apa yang dirasakan. Mau diabaikan, batinnya seakan-akan ada yang menarik dan menuntun datang ke tempat yang ditunjukkan. Hingga akhirnya dia langsung ke Tanah Kilap, mencari lokasi sesuai petunjuk dari alam gaib itu. Bersama beberapa orang dia mendapati di tengah belantara hutan bakau ada sebuah bangunan berukuran 4 x 4 m, di sampingnya ada kolam dan sumber air yang tak terawat. Setelah menemukan lokasi dimaksud, hatinya semakin terpaut dan pikirannya selalu tercurah ke tempat suci ini. Makanya dia memutuskan untuk membersihkan tempat tersebut, tentu diawali dengan matur piuning (upacara permakluman), mohon izin pada penguasa di kawasan tempat suci itu. Pasca penemuan tempat suci itu, Adnyana kerap kali mendapat pawisik dari penguasa di kawasan suci ini (Dewa Bumi), yang intinya menitahkan dirinya supaya ngemit areal suci ini. Belakangan, Adnyana menjadi lebih suka ke tempat ini. Malah pada akhirnya dia memutuskan mengabdikan diri sepenuh hati di Griya Kongco Dwipayana. Selain mendirikan tempat suci untuk umat Budha, di kongco ini juga dibangun tempat persembahyangan bagi warga Hindu, Konghucu, dan Taoisme. Jika banyak orang Bali beralih fungsi menjadi pengurus dan rohaniwan di kongco atau wihara, sebaliknya tak sedikit warga keturunan Tionghoa mengambil peran yang banyak dipegang orang Bali. Di wilayah Payangan, tepatnya di Desa Pakraman Sema, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, warga keturunan Tionghoa bernama Diansing, kini menduduki posisi nomor satu di desa pakraman. Masyarakat setempat mempercayainya sebagai bandesa pakraman. Masih di wilayah Payangan, warga keturunan Tionghoa, Made Suwijana alias Cik Suwi, sekarang menjadi pamangku di desanya, Banjar Geria, Desa Melinggih. Kemudian, A Yen, menjadi pamangku di Pura Taman Mesir, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, khusus pada palinggih Dewa Tahu Cin Jin (Dewa Ksatria) yang ada di areal tempat suci ini. “Mulanya saya sendiri tak mau mengemban tugas sebagai rohaniwan, tapi tak bisa menghindar,” kata Cik Suwi. Berbagai alasan membuncah-buncah di benaknya. Selain tak siap, dia juga merasa bukan keturunan Bali asli. Darah Tionghoa masih tampak sangat kental pada parasnya. “Saya khawatir, bila sampai memegang posisi sebagai pamangku, akan muncul pandangan lain dari warga,” paparnya.Tapi, titah tetap titah yang tak terbantah. Tiap kali ditolak, tuntutan itu semakin kuat mencengkeram. Akibat pembangkangan itu berbuah kurang baik. Dia sempat jatuh dan tangannya patah. “Sampai sekarang masih membekas,” katanya sambil menunjukkan bekas lukanya. Firasat seperti itu pun diartikan bahwa Ida Batara tak berkenan akan berbagai penolakan yang dilakukan selama ini. Akhirnya, bersama beberapa calon pamangku lain dia pun melakukan pawintenan (upacara pensucian diri). Ketika sudah ngiring baos Ida sasuhunan, batin Cik Jro, begitu Cik Suwi kerap dipanggil, justru merasa tenang. Selama menunaikan titah menjadi pamangku, ternyata ada banyak persamaan yang ditemukan pada ajaran Hindu yang berkembang di Bali dengan ajaran yang dianut warga Tionghoa. Di Bali ada ajaran tentang Ketuhanan, penghormatan terhadap leluhur, serta ajaran tentang budi. Begitu halnya dalam keyakinan warga Tionghoa: ada Tao yang menekankan pada ajaran Ketuhanan, kemudian Konghucu yang menuntun penghoramatan kepada leluhur, dan Budha lebih terfokus pada ajaran budi, pembangkitan kesadaran Diri, dengan mencari Kesadaran ke dalam Diri sendiri.Kini, selain ngayah menjadi pamangku di Pura Kelenteng Ulun Danu Batur, Cik Jro juga kerap ngaturang ayah di pura yang ada di desanya, serta di pura kahyangan jagat yang ada di Bali. “Syukurlah, sampai sekarang saya tetap diterima menjadi bagian dari para pamangku yang ada di Bali, sekalipun bukan keturunan Bali tulen,” Cik Jro bertutur, girang. Di Bali, sesama tradisi keyakinan Timur begitu terpaut, penuh rasa persaudaraan, memang. Ini karena sesama keyakinan Timur berpuat pandangan serupa: kesadaran budi nan luhur, menjaga keharmonisan sang Diri dengan Alam dan sang Maha Pencipta Semesta Raya. [I Wayan Sucipta]



