Sunday, August 26, 2007

MAKNA DIBALIK SEBUAH NPWP

Kewajiban Pemegang NPWP
Oleh : Putu Subada Kusuma, SH.,KN

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mungkin ada diantara kita yang beranggapan, dengan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), urusan Pajak telah selesai sampai disitu.
Setelah mengamati berbagai pandangan yang muncul dari masyarakat sekitar lingkungan saya berada, masalah NPWP Pribadi ini cukup menarik perhatian kami, apalagi akhir-akhir ini beberapa pengusaha secara kolektif berlomba-lomba mendaftarkan karyawannya guna mendapatkan NPWP, adalah contoh yang baik memang, tapi tanpa memahami kewajiban setelah mendapatkan NPWP tentu akan menjadi sebaliknya.
Sehingga kami memandang perlu untuk ikut urun pendapat, agar pemegang NPWP mengerti seutuhnya tentang ada apa dibalik NPWP yang telah dipegangnya itu, namun saya tidak akan meninjau dari sudut teknis pengenaan Pajak oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak/Dirjen Pajak) maupun persyaratan untuk mendapatkan NPWP, melainkan tidak lebih pada akibat hukum memiliki NPWP.

Bahwa untuk terdaftar sebagai wajib pajak itu gampang dan disamping hal itu merupakan kewajiban setiap warganegara. Setelah terdaftar lalu yang bersangkutan dapat NPWP, apakah lalu masalah berhenti sampai disitu ? He...he..he.., ini yg menarik untuk dibahas, bukan sekedar basa basi bagaimana bisa terdaftar ? He..he...he..., sekali lagi kata saya untuk terdaftar itu gampang koq...! Apalagi dalam era sekarang ini Dirjen Pajak sedang kena target! Bisa-bisa anda langsung dapat ''award'' bila bisa kolektif ke KPP.
Taukah anda bahwa dengan dapat NPWP berarti data anda sudah te-record secara otomatis alias nge-link ke SAMSAT, IPEDA (Pajak Bumi & Bangunan),BPN (kantor pertanahan) dan kelak ke BANK ! Nah lho...!Kelak jangan kaget kalau punya mobil, beli tanah,punya duit di bank, ada aktivitas transfer/clearing dari ybs bisa terlacak dengan mudah oleh DJP, apalagi hal tsb ternyata tidak dilaporkan ketika mengisi SPT tahunan maka ybs akan mendapat surat teguran...! Apakah hanya itu saja ? Belum tentu....,nih ada lagi, yakni termasuk juga dalam hal yang bersangkutan tidak menyetor/terlambat menyetor SPT tahunan, sesuai dengan pengaturan perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 21 harus disetor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Ini setelah masa pajak berakhir.
Jadi sebagai contoh, untuk pembayaran PPh Pasal 21 masa Desember tahun 2006, harus disetor paling lambat tanggal 10 Januari 2007. Apalagi terjadi kelambatan, maka sesuai Pasal 9 ayat (2) a Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan, harus terkena bunga sebesar 2% sebulan. Bunga dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Dan, bagaian dari bulan dihitung penuh sebulan. Maksudnya, apabila terlambat setor seharipun, tetap dihitung penuh satu bulan. Denda bunga ini dibayarkan apabila Kantor Pelayanan Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tapi kalau terjadi kelebihan bayar anda bisa mengajukan koreksi/pembetulan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000 tersebut, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada KPP untuk membetulkan SPT tersebut. Kemudian KPP harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 12 bulan, apabila setelah lewat waktu tersebut dianggap pembetulan dianggap diterima KPP.
Mengisi SPT PPh tahunan adalah kewajiban setelah mendapatkan NPWP baik itu dengan penghasilan melebihi PTKP atau tidak, pokoknya harus menyetor SPT PPh tahunan titik! Nah mau tau sanksi bagi tidak menyetor SPT tahunan ?

Bilamana membaca Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang N. 16 Tahun 2000 kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan :
  1. Pasal 13 ayat 1 hurup.b Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar secara jabatan, apabila SPPT tidak disampaikan setelah lewat waktu dan ditegur secara tertulis.
  2. Pasal 13 ayat 3 huruf a Surat Ketetapan Kurang Bayar sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf b diatas ditambah dengan sanksi ad ministrasi berupa kenaikan sebesar 50 % dari Pajak Penghasilan yg tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
  3. Pasal 38 huruf.a Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi setiap orang yang karena
    kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan.

Itu baru segitu, belum lagi kalau ternyata ada harta yang diperoleh tapi belum dilaporkan ketika penyampaian SPT Pph tahunan, nah sudah barang tentu akan diusut KPP asal usul perolehannya,dan akan di-compare/ dibandingkan dengan income yang bersangkutan berdasarkan laporan SPT terdahulu.

Nah, inilah yang harus dipahami juga , khususnya menyangkut soal "sanksi" nya. Tidak sekedar mendaftar lalu dapat NPWP kemudian berhak menyandang gelar "orang bijak" taat pajak he...he...he....ntik malah jadi orang bijak yg masuk penjara....ha...ha...

Makanya saran saya, mendaftar sebagai wajib pajak disamping itu adalah merupakan kewajiban setiap warga negara, juga harus taat setor SPT tahunan dan juga bayar pajak atas penghasilannya donk kalau memang melebihi PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)!

Target pemerintah adalah kelak setiap warga negara akan punya NPWP, seperti di Luar Negeri-lah begitu yang bersangkutan membayar samsat kendaraan misalnya,atau bayar fiskal, Izin Mendirikan Bangunan etc, maka transaksi langsung nge-link ke KPP, malah kelak KPP akan online seluruh indonesia....he...he..he.., ini semua untuk menunjang/membiayai pembangunan Republik ini.

Note : Tulisan ini hanyalah merupakan catatan pribadi saya (penulis)

LEGALITAS PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH

SISI HUKUM SEBUAH PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH.
Oleh : Putu Subada Kusuma, SH.,KN



Akhir-akhir ini cukup marak kita saksikan baik melalui media cetak maupun elektronik tentang penyelenggaraan undian berhadiah, masyarakatpun seolah oleh tidak begitu peduli apakah penyelenggaraan tersebut legal atau bukan, justru cenderung melihat pada hadiah yang disediakan. Bagaimana jika dalam penyelenggaraannya ternyata tidak benar, tentu yang ada hanya penyesalan dibelakang yang tiada berguna.

Sebagaimana yang saya saksikan pada suatu acara di salah satu stasiun televisi milik Pemerintah, dalam rangka merayakan HUT mereka di bulan Agustus ini, dalam salah satu acara yang dipandu oleh dua orang MC (Master Of Ceremony) keduanya artis terkenal, dalam acara tersebut diselingi dengan celotehan bagi pemirsa acara ini disediakan hadiah mobil sedan warna biru, yang dapat diperoleh pemirsa dengan mengirimkan SMS (Short Massage Service) ke 79XX, dengan mengetikkan Reg XXX, kemudian melakukan pengiriman SMS ke nomor tersebut anda akan mendapatkan jawaban seperti : "Slmt dtng di kuis kado Ultah XXXX, pertanyaan1x/hr,info1x/mg dptkn 4 motor/bln & G.Prize 1 mbl, hrg Rp.2rb/sms. Brhnti ktk unreg hut krm ke7988.CS:021529XXXX", kemudian saya perhatikan juga bahwa dalam pengundian dilakukan scara elektronik, tapi dengan sistem terbuka kepda publik dengan disaksikan oleh Notaris, Penyelenggara, dan Instansi Bina Sosial DKI (Departemen Sosial), begitulah salah satu metode penyelenggaraan kuis SMS yang marak akhir akhir ini, malahan juga pernah saya perhatikan salah satu kuis SMS diselenggarakan oleh salah satu produk pakaian yang menawarkan hadiah yang cukup menarik dengan membeli terlebih dahulu produk yang menawarkan tersebut lalu kemudian kirim SMS dst..., disamping juga tidak melulu melalui SMS juga kerap saya perhatikan ada yang dilakukan secara manual dengan kupon undian.

Nah, apapun itu bentuknya sepanjang sifatnya menyediakan hadiah yang akan diperebutkan melalui yang namanya UNDIAN sebaiknya mengikuti aturan yang ada, seperti yang dilakukan salah satu stasiun Televisi diatas, dengan melibatkan pejabat dari instansi terkait seperti yang disebutkan diatas, sudah barang tentu setidaknya penyelenggaraan undian via SMS tersebut sudah didasarkan adanya perijinan, dan secara logika kecil kemungkinan instansi bersedia dilibatkan dengan tanpa dasar hukum yang jelas, kelengkapan ini semata guna menghindari tuntutan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pengundian tersebut, dan tidak sebatas hanya mencantumkan klausula "keputusan juri/penyelenggara undian tidak dapat diganggu gugat".

Menurut ketentuan yang ada, bahwa setiap penyelenggaraan UNDIAN (baik undian yang datangnya dari Indonesia maupun Luar Negeri sekalipun) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Sosial RI, demikian bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang IZIN UNDIAN., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang UNDIAN.

Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan tersebut bentuk undian itu ada bermacam-macam, seperti :

  1. Undian yang ada harga nominal adalah suatu undian yang diselenggarakan dengan menjual kupon undian yang harga nominalnya telah ditetapkan terlebih dahulu (pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  2. Undian gratis berhadiah adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikatikan dengan perbuatan lain (pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  3. Perbuatan lain adalah suatu kegiatan permainan atau penjualan barang/jasa yang dijadikan sebagai syarat utama untuk mengikuti undian, yang bentuk kegiatannya berupa promosi langsung atau tidak langsung (pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  4. Undian langsung adalah undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung tanpa diundi, dalam waktu tertentu yang hadiahnya dapat langsung diketahui; seperti dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain (pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  5. Undian tidak langsung adalah undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara mengundi kupon atau sarana undian lainnya dalam waktu tertentu (pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)


Tinggal diperhatikan undian macam mana yang anda lihat di media elektronik maupun media cetak, dan masuk dalam mana katagori undian tersebut.

Bermacam-macam undian diatas masuk dalam lingkup, dan harus mendapatkan izin sebagaimana pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang Undian.

Lalu bagaimana dengan yang marak terjadi belakangan ini terhadap berbagai penawaran dengan hadiah dengan menggunakan media SMS (Short Massage Service), menurut saya bilamana cara penentuan pemenangnya melalui “pengundian” terlebih dahulu, baik secara manual maupun elektronik tetap saja itu namanya “UNDIAN”, sehingga harus tunduk dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang IZIN UNDIAN., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang Undian. Dan sudah barang tentu menurut ketentuan harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial kalau tidak mau dikatakan "illegal".
Kecuali bagi penyelenggaraan undian yang hanya dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk para anggotanya dan tidak ada unsur jual-beli atau promosi, dapat dilakukan tanpa izin dari Menteri Sosial (pasal 5 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian).

Apakah suatu penyelenggaraan undian itu murni undian atau malah ujung-ujungnya mengandung unsur judi, adalah murni Menteri Sosial yang akan memutuskan melalui izin penyelenggaraan undian yang diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Sosial (pasal 11 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian).

Mengenai cara pengundian, juga tidak kalah pentingnya yakni, halmana guna menghindari munculnya tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, karenanya untuk undian langsung sebelum lembaran surat/kupon/sarana undian diedarkan, harus dilakukan penyegelan terlebih dahulu. Demikian juga untuk undian tidak langsung, sebelum dilakukan pengundian harus terlebih dahulu diadakan penyegelan terhadap seluruh lembaran surat/kupon/sarana undian. Dan penyegelan dilakukan oleh pejabat Departemen Sosial dan instansi social Provinsi setempat, dihadapan Notaris dengan disaksikan oleh penyelenggara dan Kepolisian setempat, setelah itu dibuatkan Berita Acara yang disahkan oleh Notaris (pasal 15, 16, 17, 18 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Pengundian hanya dilakukan terhadap penyelenggaraan undian tidak langsung. Pengundian juga harus disaksikan pihak-pihak sebagaimana yang terlibat dalam penyegelan tadi, dan dibuatkan Berita Acara. Halmana agar undian itu bersifat terbuka untuk Umum (pasal 19, 20, 22 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian) Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)

Sanksi, bagi penyelenggara undian yang tidak mendapat izin terlebih dahulu atau tanpa izin atau menyimpang dari ektentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Izin Undian, dikenakan sanksi Pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian (Pasal 28 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)

Bagi penyelenggara undian/penerima izin/pihak pengurus izin yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 29 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Nah untuk amannya, sebaiknya dalam setiap penyelenggaraan undian berhadiah, agar pihak penyelenggara mengajukan perizinan kepada Menteri Sosial, demikian juga pihak operator celuler atau pihak yang akan ditunjuk sebagai pelaksana lebih lanjut dari penyelenggaraan undian berhadiah tersebut juga harus mengecek kembali perijinan atas pelaksanaan Undian tersebut, agar tidak turut terlibat dalam pelanggaran hukum, bilamana ternyata penyelenggaraan Undian berhadiah tersebut ternyata belum mendapat izin dari Menteri Sosial.
Jadi, menyelenggarakan UNDIAN tidak semata hanya mencantumkan klausula "keputusan juri tidak dapat diganggu-gugat". Untuk itu janganlah terbuai dengan hadiah yang menggiurkan, perharikan sistemnya, kalau tidak mau menyesal dikemudian hari.
Note, Tulisan ini hanyalah merupakan catatan pribadi saya (penulis).

Saturday, August 18, 2007

MENJALANKAN BISNIS FRANCHISE

Kiat & Strategi Mengelola Gerai Franchise


Oleh : PUTU SUBADA KUSUMA, SH., KN

Menjadi seorang franchisee (“penerima waralaba”) yang sukses adalah harapan/dambaan bagi setiap orang, demikian juga untuk mendapat untung dan segera baik modal (BEP) sebagaimana pertanyaan yang sering dilontarkan calon franchisee.

Untuk mendapatkan dan menjalankan usaha franchise disamping diperlukan modal berupa uang, idealnya juga harus memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik, halmana sangat dibutuhkan kelak didalam penerapan methode dan tatacara prosedur (SOP) yang ditetapkan franchisor (“pemberi waralaba”). Karena pada hakekatnya, menjadi franchisee berarti seseorang sudah siap menjadi entrepreneur. Artinya, sukses dan tidaknya usaha franchise sangat tergantung juga kepada seberapa besar kemauan franchisee untuk terlibat dan berusaha keras memajukan usahanya dengan konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Disamping harus memiliki kemampuan manajerial, seorang franchisee harus inovatif didalam menjalankan kegiatan usaha waralabanya/franchise agar produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pasar atau dibutuhkan pasar.
Sistem atau methode dan tatacara prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh franchisor tidak dapat berjalan dengan sendirinya tanpa kemampuan manajerial dan inovasi yang tinggi dari franchisee. Terlebih lagi pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006., tanggal 29 Maret 2006 telah menentukan bahwa “penerima waralaba utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (satu) tempat usaha”.
Sehingga dengan demikian, franchisee tidak dapat menggantungkan sepenuhnya kegiatan usaha franchise yang digelutinya pada sistem atau methode dan tatacara prosedur (SOP) yang ditetapkan franchisor. Panduan/SOP yang diberikan oleh franchisor hanya menjadi sisi lain yang melengkapi manajemen untuk memudahkan operasional usaha bagi franchisee. Sehingga sistem atau medote dan tatacara prosedur/SOP tidak lebih sebagai alat untuk mencapai sukses franchisee, sedangkan yang menggerakkan alat tersebut tentu si penguasahanya (franchisee). Karena itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI),Anang Sukandar dalam bukunya : ”Franchising di Indonesia” menyebutkan sejumlah resiko yang kemungkinan dihadapi oleh franchisee ketika membeli hak waralaba. Diantaranya, resiko kehilangan uang, usaha merugi, dan konsumsi produk yang ditawarkan menurun. Anang juga mengatakan, membeli hak waralaba mengharuskan franchisee untuk menjadi seorang wirausaha, mempersiapkan waktu untuk terlibat penuh dalam usaha serta mau berinteraksi dengan banyak orang, baik itu karyawan, franchisor, supplier dan juga pelanggan.
Dengan demikian, menjadi franchisee bukan berarti menyerahkan sepenuhnya nasib usahanya kepada franchisor. Sayangnya, masih ada paradigma seperti itu, dimana franchisee sangat tergantung 100% pada franchisor. Sementara franchisee merasa dengan membeli waralaba, tugasnya selesai sehingga hanya menunggu setoran saja, itu tindakan yang salah atau keliru.
Sedangkan tanggungjawab franchisor adalah menyediakan SOP yang berlaku sebagai standar didalam menjalankan sistem usaha franachisenya. Sedangkan franchisor memberikan dukungan berupa bimbingan/pelatihan secara berkesinambungan. Hal inilah yang harus dipegang teguh oleh franchisor (lokal khususnya) bila hendak tetap menjaga eksistensinya, jangan sampai lupa diri yang akhirnya franchisor dalam membangun usaha franchise tidak lebih dari sekedar keinginannya untuk cepat memperluas usahanya dengan cepat menyebarkan nama usaha dengan mendirikan cabang-cabang. Seharusnya sudah tidak alasan lagi bagi franchisor yang tidak bertanggungjawab seperti ini, terlebih lagi hal ini sudah ditegaskan melalui penerapan persyaratan yang cukup ketat didalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006., tanggal 29 Maret 2006 tersebut.

Jadi, dapat dipahami bahwa modal berupa uang saja belumlah cukup didalam menjalankan kegiatan usaha dengan mengatasnamakan franchise. Karena akhirnya semuanya berpulang kembali kepada franchisee.

Bagaimana taktik dan strategi yang akan diterapkan dalam menjalankan franchise agar segera menghasilkan uang, itulah yang harus dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh calon franchisee sebelum seorang franchisee menamkan investasi kedalam kegiatan usaha franchise.

Janganlah bermimpi menjadi franchisee, bila anda tidak lebih hanya sebagai seorang pelepas uang, karena secanggih apapun sistem franchisenya sulit untuk berkembang bila tidak didukung oleh kemampuan manajerial dari franchisee. Sejumlah franchisee yang berhasil dan mampu membukukan penjualan dioutletnya masing-masing mengaku punya keterlibatan yang tinggi di usahanya.

Dari media kerap kita baca tentang kegagalan seorang franchisee didalam menjalankan kegiatan usaha waralaba/franchise, entah karena miss management atau memang sistem franchise yang dipilihnya tersebut belum teruji dengan baik dan benar, ujung-ujungnya franchisee menyalahkan franchisornya, hal ini tidak sepenuhnya benar juga tidak sepenuhnya salah, menurut hemat kami sepanjang franchisor telah menyiapkan SOP dengan baik dan benar dan juga franchisee telah menjalankannya dengan baik dan benar, maka tidak ada alasan bagi franchisee untuk gagal.

Menjadi franchisee yang memiliki jiwa entrepeneur didalam menjalankan sebuah usaha franchise, setidaknya harus mengerti betul seluk beluk usaha franchise yang digelutinya tersebut, terlebih lagi sekarang untuk mendapatkan informasi tentang apa dan bagaimana franchise itu sangat mudah didapat, baik itu melalui berbagai seminar, pameran, juga media cetak, berbeda halnya pada tahun-tahun sebelumnya ketika usaha franchise tidak semarak sebagaimana yang terjadi tahun-tahun belakangan ini, berbagai media kerap mengulas tentang usaha franchise baik asing maupun lokal, adalah majalah INFO FRANCHISE sebagai salah satu yang dapat menjadi referensi handal disamping media lainnya, referensi dan mengedukasi diri adalah sangat penting untuk menjadi mengerti, sebelum menjalankan usaha franchise, sehingga franchisee dapat menerapkan konsep bisnis yang akan digelutinya dengan tepat dan benar melalui pemahamannya tersebut.
Pemahaman tentang usaha franchise adalah modal dasar untuk terjun kedalam usaha franchise, dan menjalankannya hingga menghasilkan profit yang merupakan idaman franchisee, pemahaman saja tidaklah cukup bila tanpa memiliki visi dan misi strategis didalam menerapkan strategi bisnisnya, kemana arah bisnisnya kedepan itulah yang harus dipikirkan dengan matang, agar tidak sekedar ikut-ikutan alias latah didalam hiruk pikuknya tawaran bisnis franchise baik asing maupun lokal. Terutama franchise lokal kami akui sangat menggoda naluri bisnis seseorang.
Bilamana dapat menerapkan stategi bisnis dengan baik dan benar, franchisee tidak akan kalah bersaing dengan usaha franchise sejenis lainnya dari luarnegeri sekalipun.
Setiap orang memliki talenta bisnis, tergantung bagaimana yang bersangkutan membangun talentanya, bisnis tidak mutlak harus bakat, tapi juga kemauan, kemauan untuk belajar dan selalu belajar seperti yang dikemukakan tedahulu bahwa untuk mengerti usaha franchise dapat dilakukan melalui berbagai seminar, pameran, dan atau membaca.
Demikian juga dalam hal strategi bisnis, hal yang sama dengan diatas dapat juga dilakukan, dan tidak kalah pentingnya adalah riset pasar terlebih dahulu, terutama terkait tentang keberadaan usaha sejenis, kemudian juga bagaimana pasarnya (peluang usaha). Akan tetapi sebagai usahawan sejati diperlukan tekad yang tinggi untuk menjadi sukses dengan riset yang telah dilakukannya tersebut, terkadang seorang pengusaha/wirausaha harus berpacu ditengah persaingan melalui usaha sejenis, sepanjang pasarnya jelas dalam arti animo masyarakat terhadap usaha sejenis masih tinggi, maka lakukanlah !
Dalam hal menghadapi situasi yang sedemikian itu, terapkan sesuatu yang berbeda dari usaha sejenis yang telah ada sebelumnya, yakni melalui penciptaan keunikan produk, dengan demikian diharapkan konsumen akan mendapatkan sesuatu hal yang berbeda dari usaha yang sejenis, sehingga konsumen mendapatkan nilai lebih dari sekedar yang telah dibayarkannya, begitulah salah satu prilaku konsumen kita.

Demikian halnya dengan kami selaku Master franchisee MELIA Laundry & Dry Cleaning di wilayah Bali, untuk menetapkan pilihan bisnis melalui franchise ini, terlebih dahulu “mengedukasi diri tentang apa dan bagaimana usaha franchise itu”. Adalah Bapak Burang Ryadi, yang kala itu kami baca sebuah penawaran seminar melalui salah satu harian Nasional tentang penyelenggaraan seminar Franchise di Gedung Graha Niaga Jakarta. Dari hasil seminar, kemudian kami mendatangi pameran franchise yang kebetulan diadakan di Grand Bali Beach Hotel Denpasar Bali, setelah mempelajari beberapa bisnis frofile (prospektus) usaha franchise yang kala itu ikut pameran, maka jatuhlah pilihan kami kepada MELIA Laundry & Dry Cleaning.

Kenapa harus Laundry ?

Berawal dari pengalaman sebagai konsumen jasa laundry franchise asing, sekalipun mereka mematok harga layanan yang cukup tinggi itu, namun dari pengamatan kami ternyata layanannya sangat dibutuhkan masyarakat, dan secara umum untuk kalangan tertentu dengan berbagai alasan dan keperluan jasa laundry disamping sebagai gaya hidup ternyata jasa laundry bagian dari kebutuhan hidupnya. Kami berkesimpulan bahwa usaha laundry sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan, sehingga menurut hemat kami bisnis laundry tidak ada matinya, terlebih lagi dengan kesibukan yang tinggi dari masyarakat dengan keterbatasan waktu dan lahan serta biaya listrik yang terus meningkat, disatu sisi kebutuhan akan kebersihan dan kerapihan busana/pakaian bagi kebanyakan orang sudah menjadi prioritas, berawal dari pengalaman sebagai konsumen dan riset pasar itulah, kemudian memunculkan ketertarikan mencoba usaha laundry.

Usaha franchise menjadi pilihan, karena dengan franchise diharapkan franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian dan pemasaran.

Diawali dengan riset pasar yang kami lakukan, dan dari riset pasar harus disadari bahwa persaingan jasa laundry saat ini sangat ketat, demikian juga di Bali. Tapi persaingan tidak menyurutkan langkah kami untuk menekuni usaha laundry, karena dari riset pasar, kami yakin mampu bersaing dengan “penciptaan keunikan produk”, maka untuk segera merealisasikannya lalu kami meminang MELIA Laundry & Dry Cleaning yang saat itu sedang road show di Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali.

Melalui penciptaan keunikan produk, dengan tidak mengurangi hakekat dasar SOP yang sudah ditetapkan franchisor, dilakukan tidak hanya melalui penyediaan ruang outlet yang nyaman, bersih dan eklusif sesuai dengan pasar yang hendak disasar yakni menengan ke atas, dilengkapi dengan sistem layanan 24 jam, layanan same day service tanpa biaya tambahan kecuali proses kilat, layanan valet service dengan menggunakan mobil box yang didesign khusus untuk menjaga image dan juga spedamotor dan tidak kalah menariknya bahwa kami mencuci dengan air yang telah melalui proses penyulingan terlebih dahulu, melalui penerapan teknologi Water Treatment System, dengan dikombinasikan penerapan teknologi Riverse Osmosis System untuk meminimalisir kandungan zat besi dan kaporit yang umumnya terkandung pada air, diharapkan dengan melalui penyulingan air tersebut akan meminimalisir endapan yang merugikan warna kain dan serta kain yang bersangkutan, sehingga proses pencucian menjadi lebih maksimal, dan pakaian konsumen menjadi terawat secara maksimal, sekalipun kami dalam pencucian menggunakan bahan dasar pencuci produk “ECOLAB” dari USA yang dikenal Dunia sebagai bahan pencuci bersertifikat ramah lingkungan.

Untuk mengenalkan keunikan produk, kami “memperkuat brand”, agar masyarakat sekitar menjadi tahu bahwa Melia adalah laundry service, kami berperan aktif mensosialisasikan layanan Melia kepada publik, melalui keterlibatan dalam berbagai sponsor event yang diselenggarakan event organizer daerah setempat demikian juga melalui media elektronik dan cetak melalui program kerjasama produk. Wilayah marketing kami batasi pada area sekitar yang menjangkau layananan kami, hal ini kami lakukan untuk semakin cepat menguasai masyarakat yang bermukim didaerah layanan kami, sambil mengadakan evaluasi atas efektivitasnya kami perluas pengenalan brand Melia dari waktu kewaktu, baik melalui leaflet, stiker,membership dan pemberian reward kepada loyal customer.

Enam bulan pertama sudah terlihat efektivitas dari upaya kami di dalam memperkuat brand tersebut, terbukti dari sejak bulan pertama beroperasi biaya operasional sudah otomatis teratasi melalui hasil usaha.

Kemudian, kegiatan memperkuat brand kami imbangi dengan “membuat profil franchise” khusus company profile workshop MELIA Laundry wilayah Bali, yakni dengan membuat website http://www.melia-laundry.com/, dengan fasilitas buku tamu dan cetak otomatis untuk mendapatkan free voucher bagi yang ingin mencoba layanan kami, dan juga registrasi membership secara online.
Dengan profile secara online ini diharapkan mempermudah bagi konsumen kami untuk berinteraksi, demikian juga calon konsumen baik perorangan maupun perusahaan didalam merencanakan kerjasama dengan Melia Laundry, karena disadari atau tidak dunia kedepan adalah paper less, dan juga dengan mengingat penetrasi internet dari tahun ketahun semakin meningkat.

Setelah kami merasa siap untuk melayani konsumen, dalam rangka “mengembangkan jaringan franchise” atas layanan workshop Melia Laundry Cabang Bali, lalu kami tawarkan sub-franchise, dengan sistem pendirian outlet untuk didaerah yang masih tercakup oleh layanan Workshop kami dan ternyata peminatnya lumayan besar, dimana saat ini sudah berdiri 9 outlet di wilayah Workshop MELIA Laundry Cabang Bali yang kami pimpin. Pendirian outlet tersebut mampu mendongkrak omset sampai 50%. Khusus untuk pendirian outlet, kami menerapkan persyaratan khusus, seperti pemilik outlet harus pernah sebagai pelanggan laundry aktif minimal di Melia Laundry atau setara dengan layanan Melia Laundry, halmana untuk memahami bagaimana melayani konsumen dengan baik dengan belajar dari selama menjadi konsumen. Disamping pemilihan lokasi yang tepat, kami juga menerapkan standar design outlet secara ketat dengan design khusus untuk menjaga exclusivitas konsumen kami secara menyeluruh dari arti layanan antara workshop dengan layana outlet adalah sinergi dan standar,dan juga standarisasi dari leaflet dan material promisi lainnya, sehingga diharapkan dengan standarisasi tersebut upaya memperkuat brand MELIA semakin cepat dapat dilakukan.

Memasuki bulan ke-enam tongkat kepemimpinan kami serahkan kepada Direktur yang tidak lain adalah istri sendiri yang mengoperasikan Workshop dibawah bantuan beberapa supervisor, sedangkan kami selaku franchisee sebagai pengawas manajemen. Sehingga tidak lepas 100%, namun dalam hal terjadi kesulitan dalam operasional setidaknya kami selaku franchisee mengetahui dimana kesulitan terjadi dan bagaimana cara mengatasi kesulitan tersebut. Tindakan pengawasan kami lakukan dengan memanajemen konsumen khususnya menampung dan menangani segala keluhan yang mungkin terjadi melalui penyediaan kotak layanan secara manual maupun elektronik seperti layanan SMS yang langsung kepada franchisee. Juga dari waktu ke waktu kami senantiasa mengawasi kualitas hasil produk dari pakaian kami sendiri yang merupakan produk workshop kami, disamping melakukan evaluasi atas kinerja karyawan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu, dan tidak segan-segan kami memberikan reward bagi karyawan yang berprestasi, hal ini penting untuk menciptakan rasa memiliki disamping dari sisi penghargaan atas pengabdian.

Dalam rangka memperkuat brand, kami juga lakukan dari lingkungan keluarga kami selaku franchisee, yang harus senantiasa rapi dengan menggunakan produk sendiri MELIA Laundry, hal ini berdampak positif kepada relasi yang secara tidak langsung memperhatian cara keluarga kami berpakaian dan stidaknya meyakinkan mereka akan hasil produk yang kami ciptakan.

Dengan proses riset yang tepat dan penciptaan keunikan produk, maka dalam setahun kami sudah mampu bersaing dengan waralaba asing dalam bidang usaha sejenis, dan justru sejak mulai bulan pertama beroperasi, kami sudah berhasil mengatasi pengeluaran biaya operasional dengan sendirinya dari hasil usaha tersebut.
Dan dalam setahun berdiri Workshop Melia Laundry Cabang Bali sudah berhasil memasang 9 outlet di seputaran kota Denpasar, yang mana dengan penempatan outlet-outlet tersebut diharapkan Melia Laundry Cab Bali, dapat lebih mendekatkan kepada konsumennya didalam pelayanannya.

KIAT MEMILIH USAHA FRANCHISE

Bagaimana Memilih Usaha Franchise
Oleh : PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN

Sekalipun sebagaimana yang kami kemukakan pada uraian di muka bahwa keunggulan-keunggulan kegiatan usaha dengan sistem franchise (“waralaba”) tersebut menjadikan bisnis franchise memliki kemampuan yang lebih tinggi untuk survive dibandingkan dengan usaha independen skala kecil dan menengah lainnya, namun ada baiknya sebelum memilih franchise, calon franchisee agar senantiasa mengedukasi diri disamping pemahaman tentang apa dan bagaimana franchise itu, juga tak kalah pentingnya adalah dalam hal pemilihan jenis usaha franchise yang cocok untuk dijalankan ditempat/daerah dimana calon franchisee akan menjalankan usaha franchisenya tersebut.

Melakukan survey pasar untuk menentukan jenis usaha franchise yang cocok untuk dikembangkan didaerah calon franchisee adalah merupakan hal mutalak harus dilakukan sebelum memutuskan untuk mengambil franchise. Hendaknya jangan terlalu terpengaruh pada prospektus yang ditawarkan franchisor, juga tak kalah pentingnya adalah meneliti kredibilitas dari franchise/franchisor. Survey dapat dilakukan calon franchisee dengan berbagai cara, diantaranya dengan mendatangi pameran-pameran yang menyelenggarakan kegiatan usaha franchise yang akhir-akhir ini kerap dilakukan oleh franchisor, disamping melakukan survey terhadap animo masyarakat setempat atas usaha sejenis.

Dengan juga mempelajari secara seksama prospektus mengenai data atau informasi usaha yang ditawarkan melalui franchise, termasuk melakukan survey pasar, disamping menyaksikan sendiri bagaimana kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut dijalankan oleh franchisor, diharapkan seorang franchisee tidak akan salah pilih. Dalam hal menjajagi tawaran dari franchise lokal jauh akan lebih mudah dilakukan dengan mengingat keberadaan franchisor lokal yang sudah barang tentu masih dalam wilayah hukum Republik Indonesia, sehingga mudah dijangkau.

ATURAN TENTANG WARALABA/FRANCHISE

Perlindungan Hukum Usaha Waralaba/ Franchise di Indonesia
Oleh: PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN.

Perlindungan hukum bagi usaha franchise (“waralaba”) lokal masih didasarkan pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690).
Disamping Peraturan baru berupa :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Pemerintah menerbitkan peraturan dalam rangka bisnis waralaba/franchise ini, dengan dasar pertimbangan bahwa kegiatan usaha waralaba/franchise perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha Waralaba Nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai franchisor, franchisee maupun sebagai pemasok barang dan/atau jasa;

Sehingga kewajiban pendaftaran bagi usaha waralaba/franchise adalah merupakan tindakan preventif dari Pemerintah, yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk :
sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya dengan benar kepada penerima waralaba (Pasal 5).
adanya ketentuan yang mengatur mengenai klausul minimum dalam perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 6).
kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada instansi terkait. (Pasal 11).
kewajiban untuk melakukan pelaporan berkala atas perkembangan kegiatan usaha waralaba (Pasal 18).
dicantumkannya sanksi bagi kegiatan usaha waralaba yang tidak mentaati ketentuan tersebut (Pasal 19).

SEKILAS TENTANG FRANCHISE

Kenapa Harus Franchise ?
Oleh : PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama menekuni bisnis franchise (“waralaba”) yakni sebagai Master Franchisee Melia Laundry untuk wilayah Bali, menunjukkan bahwa kegiatan usaha dengan sistem franchise mempunyai banyak kelebihan, dibandingkan dengan menjalankan usaha sendiri tanpa franchise.
Kelebihan model bisnis ini terletak pada sistem kegiatan organisasinya yang merupakan cerminan dari kerjasama antara franchisor dengan franschisee dalam rangka mencapai tujuan yakni sukses menjalankan bisnis franchise.

Dengan franchise diharapkan franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian dan pemasaran.

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut tidak salah pandangan kami yang menjadikan bisnis franchise itu memliki kemampuan yang lebih tinggi untuk survive dibandingkan dengan usaha independen skala kecil dan menengah lainnya.

SEKILAS TENTANG USAHA FRANCHISE

Apa dan Bagaimana Franchise itu
Oleh PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN.

Sebelum memasuki kegiatan usaha dengan sistem franchise (“waralaba”), franchisee seyogyanya memahami terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana franchise itu, karena tidak sedikit franchisee kurang memahami arti dan makna atau filosofi bisnis franchise, sehingga tidak sedikit franchisee memiliki paradgima yang keliru tentang franchise, dimana dengan menerjuni bisnis franchise, franchisee (“penerima waralaba”) berfikir investasinya dijamin segera balik modal/ BEP (break event point). Hal ini sering kami jumpai dalam kegiatan roadshow franchise, dimana calon franchisee kerap menanyakan bilamana mengambil franchise “X” kapan usaha franchise ini akan balik modal/BEP.
Sebagai seorang franchisee sudah seyogyanya memahami terlebih dahulu tentang seluk beluk kegian usaha franchise tersebut, yang kemudian diharapkan dapat melahirkan visi dan misi tentang bagaimana menjalankan franchise agar cepat balik modal/BEP, karena kunci keberhasilan franchise ada pada franchiseenya! Melalui konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Sukses franchisor dalam menjalankan usahanya tidak berarti menjadi jaminan 100% bagi franchiseenya meraih sukses yang sama. Setiap orang punya talent yang berbeda dalam menjalankan usaha, meskipun sudah mempunyai panduan yang komplit untuk mengoperasikan usaha. Artinya sukses tidaknya usaha franchise sangat tergantung juga kepada seberapa besar kemauan franchisee untuk terlibat dan berusaha keras memajukan usahanya dengan penerapan konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Disatu sisi tidak sedikit franchisor (“pemberi waralaba”) menawarkan dagangan berupa kegiatan usaha dengan sistem franchise yang samar-samar dalam arti bukan franchise murni, dan juga belum tentu franchise yang ditawarkan cocok diterapkan didaerah franchisee, sekalipun franchise tersebut telah teruji dengan baik dan benar. Dan terkadang tidak jarang kita temukan bahwa seseorang mewaralabakan usahanya atas dasar sebuah resep yang dimilikinya, ironis memang, padahal dasar filosifi kegiatan usaha dengan sistem franchise tidak semata terletak pada resep yang dimilikinya, melainkan juga pada sistem atau kegiatan organisasi usaha/perusahaan dan menajemennya, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur/SOP, terkadang pula tidak sedikit franchisor yang mewaralabakan usahanya, yang sebenarnya keinginan mereka itu tidak lebih sebagai suatu keinginannya untuk segera dapat memperluas jaringan usahanya kepelosok Negeri melalui pendirian cabang-cabangnya, dengan demikian tampak franchise tersebut menggurita dalam waktu singkat.
Karenanya itu, jangan heran bila banyak usaha-usaha yang mengatas namakan franchise akhirnya bangkrut dan mendapat komplain dari para franchiseenya. Karena sebenarnya kategori bisnis mereka itu tidak termasuk franchise atau malah tidak layak untuk diwaralabakan. Hal mana patut dimaklumi dikarenakan bisnis franchise itu sendiri di Indonesia baru berkembang pesat sekitar 4 tahun terakhir, melalui pertumbuhan franchise lokal, sehingga perlu waktu untuk pemahaman konsep bisnisnya lebih mendalam, dan malahan sekarang berdasarkan survey The Bridge tahun 2006, dari 400 usaha yang mengaku franchise, hanya 30% saja yang benar-benar menerapkan konsep dan persyaratan franchise, demikian yang saya kutip dari salah satu ulasan majalah Info Franchise Edisi Juli-Agustus 2007.

Dengan memahami apa dan bagaimana franchise itu, franchisee diharapkan tidak seperti membeli kucing dalam karung, yang hanya akan menimbulkan penyesalan dibelakang hari.

Pengertian Franchise atau Waralaba dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai :
A special privilege granted or sold, such as to use a name or to sell products or services.

In its simple terms, a Franchise is a lisensi from owner of a trade mark or trade name permitting another to sell a product or ervice under that name or mark.

More boadly stated, a Franchise has evolved into an elaborate agreement under which the Franchise understakes to conduct a bussiness or sell a product or service in accordance with methods and procedures prescribed by the Franchisor, and the Franchisor undertakes to assist the Franchisee thorugh advertising, promotion and other advisory services.

Rumusan di atas menunjukkan pada kita semua bahwa waralaba ternyata juga mengandung unsur-unsur sebagaimana yang diberikan pada lisensi, hanya saja dalam pengertian waralaba seperti diberikan dalam Black’s Law Dictionary, lebih menekankan pada pemberian hak untuk menjual produk berupa barang atau jasa dengan memanfaatkan merek dagang Franchisor (Pemberi Waralaba), dengan kewajiban pada pihak Franchisee (Penerima Waralaba) untuk mengikuti metoda dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. Dalam kaitannya dengan pemberian izin dan kewajiban pemenuhan standar dari Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba akan memberikan bantuan pemasaran, promosi maupun bantuan teknis lainnya agar Penerima Waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik. (vide, Gunawan Wijaya, Lisensi Atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,PT. RadjaGrafindo Persada, halaman 15).

Akan sedikit berbeda halnya, bilamana membaca pengertian waralaba/franchise sebagaimana yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Waralaba :
“Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cici khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa” (Pasal 1 angka 1).

Definisi menurut ketentuan diatas tampaknya lebih menekankan pada aspek yuridis/legal franchise yang bertitik tolak pada perikatan antara franchisor dengan franchisee, dan melupakan unsur manajerial yang terkandung dalam filosofi sistem bisnis franchise itu sendiri.

Namun dalam perkembangannya sebagaimana yang dapat dibaca dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, diberikan pengertian waralaba sebagai berikut :
“Waralaba (“franchise”) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan bedasarkan pesyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang bekesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba”.
Pengertian waralaba/franchise disini masih belum mencerminkan filosofi dari kegiatan usaha waralaba (“franchise”) secara seutuhnya, dimana kegiatan usaha waralaba/franchise sebenarnya tidak terbatas para perjanjian antara franschisee dengan franchisor semata, melainkan juga pada sistem atau methode dan tatacara prosedur yang dikenal dengan SOP yang ditetapkan pemberi waralaba/franchisor dan wajib diikuti oleh penerima waralaba/franchisee. Sehingga dengan demikian kami lebih cenderung kepada pengertian waralaba sebagaimana diberikan buku Black’s Law Dictionary.