Saturday, August 18, 2007

ATURAN TENTANG WARALABA/FRANCHISE

Perlindungan Hukum Usaha Waralaba/ Franchise di Indonesia
Oleh: PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN.

Perlindungan hukum bagi usaha franchise (“waralaba”) lokal masih didasarkan pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690).
Disamping Peraturan baru berupa :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Pemerintah menerbitkan peraturan dalam rangka bisnis waralaba/franchise ini, dengan dasar pertimbangan bahwa kegiatan usaha waralaba/franchise perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha Waralaba Nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai franchisor, franchisee maupun sebagai pemasok barang dan/atau jasa;

Sehingga kewajiban pendaftaran bagi usaha waralaba/franchise adalah merupakan tindakan preventif dari Pemerintah, yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk :
sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya dengan benar kepada penerima waralaba (Pasal 5).
adanya ketentuan yang mengatur mengenai klausul minimum dalam perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 6).
kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada instansi terkait. (Pasal 11).
kewajiban untuk melakukan pelaporan berkala atas perkembangan kegiatan usaha waralaba (Pasal 18).
dicantumkannya sanksi bagi kegiatan usaha waralaba yang tidak mentaati ketentuan tersebut (Pasal 19).