Sunday, August 26, 2007

LEGALITAS PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH

SISI HUKUM SEBUAH PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH.
Oleh : Putu Subada Kusuma, SH.,KN



Akhir-akhir ini cukup marak kita saksikan baik melalui media cetak maupun elektronik tentang penyelenggaraan undian berhadiah, masyarakatpun seolah oleh tidak begitu peduli apakah penyelenggaraan tersebut legal atau bukan, justru cenderung melihat pada hadiah yang disediakan. Bagaimana jika dalam penyelenggaraannya ternyata tidak benar, tentu yang ada hanya penyesalan dibelakang yang tiada berguna.

Sebagaimana yang saya saksikan pada suatu acara di salah satu stasiun televisi milik Pemerintah, dalam rangka merayakan HUT mereka di bulan Agustus ini, dalam salah satu acara yang dipandu oleh dua orang MC (Master Of Ceremony) keduanya artis terkenal, dalam acara tersebut diselingi dengan celotehan bagi pemirsa acara ini disediakan hadiah mobil sedan warna biru, yang dapat diperoleh pemirsa dengan mengirimkan SMS (Short Massage Service) ke 79XX, dengan mengetikkan Reg XXX, kemudian melakukan pengiriman SMS ke nomor tersebut anda akan mendapatkan jawaban seperti : "Slmt dtng di kuis kado Ultah XXXX, pertanyaan1x/hr,info1x/mg dptkn 4 motor/bln & G.Prize 1 mbl, hrg Rp.2rb/sms. Brhnti ktk unreg hut krm ke7988.CS:021529XXXX", kemudian saya perhatikan juga bahwa dalam pengundian dilakukan scara elektronik, tapi dengan sistem terbuka kepda publik dengan disaksikan oleh Notaris, Penyelenggara, dan Instansi Bina Sosial DKI (Departemen Sosial), begitulah salah satu metode penyelenggaraan kuis SMS yang marak akhir akhir ini, malahan juga pernah saya perhatikan salah satu kuis SMS diselenggarakan oleh salah satu produk pakaian yang menawarkan hadiah yang cukup menarik dengan membeli terlebih dahulu produk yang menawarkan tersebut lalu kemudian kirim SMS dst..., disamping juga tidak melulu melalui SMS juga kerap saya perhatikan ada yang dilakukan secara manual dengan kupon undian.

Nah, apapun itu bentuknya sepanjang sifatnya menyediakan hadiah yang akan diperebutkan melalui yang namanya UNDIAN sebaiknya mengikuti aturan yang ada, seperti yang dilakukan salah satu stasiun Televisi diatas, dengan melibatkan pejabat dari instansi terkait seperti yang disebutkan diatas, sudah barang tentu setidaknya penyelenggaraan undian via SMS tersebut sudah didasarkan adanya perijinan, dan secara logika kecil kemungkinan instansi bersedia dilibatkan dengan tanpa dasar hukum yang jelas, kelengkapan ini semata guna menghindari tuntutan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pengundian tersebut, dan tidak sebatas hanya mencantumkan klausula "keputusan juri/penyelenggara undian tidak dapat diganggu gugat".

Menurut ketentuan yang ada, bahwa setiap penyelenggaraan UNDIAN (baik undian yang datangnya dari Indonesia maupun Luar Negeri sekalipun) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Sosial RI, demikian bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang IZIN UNDIAN., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang UNDIAN.

Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan tersebut bentuk undian itu ada bermacam-macam, seperti :

  1. Undian yang ada harga nominal adalah suatu undian yang diselenggarakan dengan menjual kupon undian yang harga nominalnya telah ditetapkan terlebih dahulu (pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  2. Undian gratis berhadiah adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikatikan dengan perbuatan lain (pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  3. Perbuatan lain adalah suatu kegiatan permainan atau penjualan barang/jasa yang dijadikan sebagai syarat utama untuk mengikuti undian, yang bentuk kegiatannya berupa promosi langsung atau tidak langsung (pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  4. Undian langsung adalah undian yang penentuan pemenang hadiahnya dilakukan secara langsung tanpa diundi, dalam waktu tertentu yang hadiahnya dapat langsung diketahui; seperti dengan cara menggosok/mengerik atau cara lain (pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)
  5. Undian tidak langsung adalah undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara mengundi kupon atau sarana undian lainnya dalam waktu tertentu (pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Sosial R.I No. 13/Huk/2005.)


Tinggal diperhatikan undian macam mana yang anda lihat di media elektronik maupun media cetak, dan masuk dalam mana katagori undian tersebut.

Bermacam-macam undian diatas masuk dalam lingkup, dan harus mendapatkan izin sebagaimana pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang Undian.

Lalu bagaimana dengan yang marak terjadi belakangan ini terhadap berbagai penawaran dengan hadiah dengan menggunakan media SMS (Short Massage Service), menurut saya bilamana cara penentuan pemenangnya melalui “pengundian” terlebih dahulu, baik secara manual maupun elektronik tetap saja itu namanya “UNDIAN”, sehingga harus tunduk dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang IZIN UNDIAN., jo. Keputusan Presiden No.48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. Pasal 1 Undang-undang No.22 Tahun 1954 tentang Undian. Dan sudah barang tentu menurut ketentuan harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial kalau tidak mau dikatakan "illegal".
Kecuali bagi penyelenggaraan undian yang hanya dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk para anggotanya dan tidak ada unsur jual-beli atau promosi, dapat dilakukan tanpa izin dari Menteri Sosial (pasal 5 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian).

Apakah suatu penyelenggaraan undian itu murni undian atau malah ujung-ujungnya mengandung unsur judi, adalah murni Menteri Sosial yang akan memutuskan melalui izin penyelenggaraan undian yang diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Sosial (pasal 11 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian).

Mengenai cara pengundian, juga tidak kalah pentingnya yakni, halmana guna menghindari munculnya tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan, karenanya untuk undian langsung sebelum lembaran surat/kupon/sarana undian diedarkan, harus dilakukan penyegelan terlebih dahulu. Demikian juga untuk undian tidak langsung, sebelum dilakukan pengundian harus terlebih dahulu diadakan penyegelan terhadap seluruh lembaran surat/kupon/sarana undian. Dan penyegelan dilakukan oleh pejabat Departemen Sosial dan instansi social Provinsi setempat, dihadapan Notaris dengan disaksikan oleh penyelenggara dan Kepolisian setempat, setelah itu dibuatkan Berita Acara yang disahkan oleh Notaris (pasal 15, 16, 17, 18 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Pengundian hanya dilakukan terhadap penyelenggaraan undian tidak langsung. Pengundian juga harus disaksikan pihak-pihak sebagaimana yang terlibat dalam penyegelan tadi, dan dibuatkan Berita Acara. Halmana agar undian itu bersifat terbuka untuk Umum (pasal 19, 20, 22 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian) Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)

Sanksi, bagi penyelenggara undian yang tidak mendapat izin terlebih dahulu atau tanpa izin atau menyimpang dari ektentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Izin Undian, dikenakan sanksi Pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian (Pasal 28 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)

Bagi penyelenggara undian/penerima izin/pihak pengurus izin yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 29 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
Nah untuk amannya, sebaiknya dalam setiap penyelenggaraan undian berhadiah, agar pihak penyelenggara mengajukan perizinan kepada Menteri Sosial, demikian juga pihak operator celuler atau pihak yang akan ditunjuk sebagai pelaksana lebih lanjut dari penyelenggaraan undian berhadiah tersebut juga harus mengecek kembali perijinan atas pelaksanaan Undian tersebut, agar tidak turut terlibat dalam pelanggaran hukum, bilamana ternyata penyelenggaraan Undian berhadiah tersebut ternyata belum mendapat izin dari Menteri Sosial.
Jadi, menyelenggarakan UNDIAN tidak semata hanya mencantumkan klausula "keputusan juri tidak dapat diganggu-gugat". Untuk itu janganlah terbuai dengan hadiah yang menggiurkan, perharikan sistemnya, kalau tidak mau menyesal dikemudian hari.
Note, Tulisan ini hanyalah merupakan catatan pribadi saya (penulis).