Sunday, August 26, 2007

MAKNA DIBALIK SEBUAH NPWP

Kewajiban Pemegang NPWP
Oleh : Putu Subada Kusuma, SH.,KN

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mungkin ada diantara kita yang beranggapan, dengan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), urusan Pajak telah selesai sampai disitu.
Setelah mengamati berbagai pandangan yang muncul dari masyarakat sekitar lingkungan saya berada, masalah NPWP Pribadi ini cukup menarik perhatian kami, apalagi akhir-akhir ini beberapa pengusaha secara kolektif berlomba-lomba mendaftarkan karyawannya guna mendapatkan NPWP, adalah contoh yang baik memang, tapi tanpa memahami kewajiban setelah mendapatkan NPWP tentu akan menjadi sebaliknya.
Sehingga kami memandang perlu untuk ikut urun pendapat, agar pemegang NPWP mengerti seutuhnya tentang ada apa dibalik NPWP yang telah dipegangnya itu, namun saya tidak akan meninjau dari sudut teknis pengenaan Pajak oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak/Dirjen Pajak) maupun persyaratan untuk mendapatkan NPWP, melainkan tidak lebih pada akibat hukum memiliki NPWP.

Bahwa untuk terdaftar sebagai wajib pajak itu gampang dan disamping hal itu merupakan kewajiban setiap warganegara. Setelah terdaftar lalu yang bersangkutan dapat NPWP, apakah lalu masalah berhenti sampai disitu ? He...he..he.., ini yg menarik untuk dibahas, bukan sekedar basa basi bagaimana bisa terdaftar ? He..he...he..., sekali lagi kata saya untuk terdaftar itu gampang koq...! Apalagi dalam era sekarang ini Dirjen Pajak sedang kena target! Bisa-bisa anda langsung dapat ''award'' bila bisa kolektif ke KPP.
Taukah anda bahwa dengan dapat NPWP berarti data anda sudah te-record secara otomatis alias nge-link ke SAMSAT, IPEDA (Pajak Bumi & Bangunan),BPN (kantor pertanahan) dan kelak ke BANK ! Nah lho...!Kelak jangan kaget kalau punya mobil, beli tanah,punya duit di bank, ada aktivitas transfer/clearing dari ybs bisa terlacak dengan mudah oleh DJP, apalagi hal tsb ternyata tidak dilaporkan ketika mengisi SPT tahunan maka ybs akan mendapat surat teguran...! Apakah hanya itu saja ? Belum tentu....,nih ada lagi, yakni termasuk juga dalam hal yang bersangkutan tidak menyetor/terlambat menyetor SPT tahunan, sesuai dengan pengaturan perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 21 harus disetor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Ini setelah masa pajak berakhir.
Jadi sebagai contoh, untuk pembayaran PPh Pasal 21 masa Desember tahun 2006, harus disetor paling lambat tanggal 10 Januari 2007. Apalagi terjadi kelambatan, maka sesuai Pasal 9 ayat (2) a Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan, harus terkena bunga sebesar 2% sebulan. Bunga dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Dan, bagaian dari bulan dihitung penuh sebulan. Maksudnya, apabila terlambat setor seharipun, tetap dihitung penuh satu bulan. Denda bunga ini dibayarkan apabila Kantor Pelayanan Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tapi kalau terjadi kelebihan bayar anda bisa mengajukan koreksi/pembetulan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000 tersebut, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada KPP untuk membetulkan SPT tersebut. Kemudian KPP harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 12 bulan, apabila setelah lewat waktu tersebut dianggap pembetulan dianggap diterima KPP.
Mengisi SPT PPh tahunan adalah kewajiban setelah mendapatkan NPWP baik itu dengan penghasilan melebihi PTKP atau tidak, pokoknya harus menyetor SPT PPh tahunan titik! Nah mau tau sanksi bagi tidak menyetor SPT tahunan ?

Bilamana membaca Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang N. 16 Tahun 2000 kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan :
  1. Pasal 13 ayat 1 hurup.b Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar secara jabatan, apabila SPPT tidak disampaikan setelah lewat waktu dan ditegur secara tertulis.
  2. Pasal 13 ayat 3 huruf a Surat Ketetapan Kurang Bayar sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf b diatas ditambah dengan sanksi ad ministrasi berupa kenaikan sebesar 50 % dari Pajak Penghasilan yg tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
  3. Pasal 38 huruf.a Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi setiap orang yang karena
    kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan.

Itu baru segitu, belum lagi kalau ternyata ada harta yang diperoleh tapi belum dilaporkan ketika penyampaian SPT Pph tahunan, nah sudah barang tentu akan diusut KPP asal usul perolehannya,dan akan di-compare/ dibandingkan dengan income yang bersangkutan berdasarkan laporan SPT terdahulu.

Nah, inilah yang harus dipahami juga , khususnya menyangkut soal "sanksi" nya. Tidak sekedar mendaftar lalu dapat NPWP kemudian berhak menyandang gelar "orang bijak" taat pajak he...he...he....ntik malah jadi orang bijak yg masuk penjara....ha...ha...

Makanya saran saya, mendaftar sebagai wajib pajak disamping itu adalah merupakan kewajiban setiap warga negara, juga harus taat setor SPT tahunan dan juga bayar pajak atas penghasilannya donk kalau memang melebihi PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)!

Target pemerintah adalah kelak setiap warga negara akan punya NPWP, seperti di Luar Negeri-lah begitu yang bersangkutan membayar samsat kendaraan misalnya,atau bayar fiskal, Izin Mendirikan Bangunan etc, maka transaksi langsung nge-link ke KPP, malah kelak KPP akan online seluruh indonesia....he...he..he.., ini semua untuk menunjang/membiayai pembangunan Republik ini.

Note : Tulisan ini hanyalah merupakan catatan pribadi saya (penulis)