Saturday, July 7, 2007

PAJAK TRANSAKSI TANAH

SEPUTAR PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Mungkin banyak diantara kita yg masih bertanya-tanya berapa sih sebenarnya besaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/1994 juncto. Peraturan Pemerintah No. 79/1999 perlakukan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah sebagai berikut :


JIKA PEMILIK TANAH DAN ATAU BANGUNAN ADALAH ORANG PRIBADI, MAKA PERLAKUANNYA :
  1. Orang Pribadi yang menjual tanah dan atau bangunan yang nilai jualnya diatas Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dikenakan PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai tertinggi antara nilai jual dengan NJOP dan bersifat FINAL.
  2. Orang Pribadi yang menjual tanah dan atau bangunan yang nilai jualnya Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke bawah maka tidak dikenakan pajak pada saat penjualan, namun akan dilihat terlebih dahulu pada akhir tahun yaitu per 31 Desember, sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, apabila penghasilan netto melebihi PTKP, maka dikenakan PPh atas pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto bilai pengalihandan bersifat FINAL.

JIKA PEMILIK TANAH DAN ATAU BENAGUNAN ADALAH BADAN USAHA, MAKA PERLAKUANNYA :

  1. YAYASAN atau Organisasi sejenis yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai tertinggi antara nilai jual dengan NJOP dan bersifat FINAL.
  2. BADAN termasuk Kperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
  3. BADAN termasuk Koperasi yang usaha pokoknya TIDAK melakukan transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dikenakan PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai tertinggi antara nilai jual dengan NJOP dan bersifat TIDAK FINAL.