Thursday, August 30, 2007

KETENTUAN TARIF BARU PREMI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Pemerintah Indonesia,melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 74/PMK.010/2007, tanggal 29 Juni 2007, tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor. Telah melakukan penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007, tanggal 29 Juni 2007, tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor


Beberapa ketentuan penting diantaranya :

  1. Asuransi bagi kendaraan dengan usia maksimal 5 tahun [pasal 6 ayat 2]
  2. Biaya komisi dapat dibayarkan/dikutif oleh perush pialang asuransi atau agen asuransi [pasal 4 ayat 1]
  3. Penyesuaian sistem informasi sebagaimana pasal 6 dlm jangka waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri keuangan ini [pasal 8 ayat1]
  4. Untuk asuransi yg sdh berlangsung, maka masih tetap berlaku hingga berakhirnya polis [pasal 9 ayat 1] sehingga untuk perpanjangannya berlakulah tarif premi sebagaimana ketentuan ini [ pasal 9 ayat 2]
  5. Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan [29 Juni 2007]

Referensi Tarif Premi Lini Bisnis Kendaraan Bermotor Tahun 2007 [lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor] dengan ketentuan sbb:

  • Jenis kendaraan non truk, katagori [1] 0 s.d Rp.150.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,74%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.18%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori [2]Rp.151.000.000,00 s.d Rp.300.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,67%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.96%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori [3]Rp.301.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.74%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori [4]Rp.501.000.000,00 s.d Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.48%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori 5 lebih dari Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,56%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.19%.
  • Jenis kendaraan Truk, katagori [6 ]semua uang pertanggungan, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.01%
Tarif premi tersebut dengan kettentuan sebagai berikut :
  • tarif premi murni berlaku untuk coverage dasar. Untuk perluasan strike, riot, civil commotion (SRCC), flood, earthquake, dan third party liability (TPL) harus dikenakan premi tambahan.- tarif premi resiko merupakan presentase dari uang pertanggungan.- deductible minimal sebesar Rp.200.000,00- premi murni pada umumnya memiliki prosentase dari premi bruto sebesar 50%

Efek dari ketentan tersebut adalah, dapat memberatkan konsumen terutama bagi yang membeli mobil secara kredit.

Solusinya adalah, mintalah komisi kepada perusahaan asuransi tersebut, sebelum anda menandatangani Polis asuransi.


Adapun bunyi selengkapnya dari peraturan tersebut dapat dilihat pada link berikut :
http://www.hukmas.depkeu.go.id/HukmasNews/PMK_No74_2007.pdf