Saturday, August 18, 2007

SEKILAS TENTANG USAHA FRANCHISE

Apa dan Bagaimana Franchise itu
Oleh PUTU SUBADA KUSUMA, SH.,KN.

Sebelum memasuki kegiatan usaha dengan sistem franchise (“waralaba”), franchisee seyogyanya memahami terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana franchise itu, karena tidak sedikit franchisee kurang memahami arti dan makna atau filosofi bisnis franchise, sehingga tidak sedikit franchisee memiliki paradgima yang keliru tentang franchise, dimana dengan menerjuni bisnis franchise, franchisee (“penerima waralaba”) berfikir investasinya dijamin segera balik modal/ BEP (break event point). Hal ini sering kami jumpai dalam kegiatan roadshow franchise, dimana calon franchisee kerap menanyakan bilamana mengambil franchise “X” kapan usaha franchise ini akan balik modal/BEP.
Sebagai seorang franchisee sudah seyogyanya memahami terlebih dahulu tentang seluk beluk kegian usaha franchise tersebut, yang kemudian diharapkan dapat melahirkan visi dan misi tentang bagaimana menjalankan franchise agar cepat balik modal/BEP, karena kunci keberhasilan franchise ada pada franchiseenya! Melalui konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Sukses franchisor dalam menjalankan usahanya tidak berarti menjadi jaminan 100% bagi franchiseenya meraih sukses yang sama. Setiap orang punya talent yang berbeda dalam menjalankan usaha, meskipun sudah mempunyai panduan yang komplit untuk mengoperasikan usaha. Artinya sukses tidaknya usaha franchise sangat tergantung juga kepada seberapa besar kemauan franchisee untuk terlibat dan berusaha keras memajukan usahanya dengan penerapan konsep manajemen dan kepemimpinan yang baik.
Disatu sisi tidak sedikit franchisor (“pemberi waralaba”) menawarkan dagangan berupa kegiatan usaha dengan sistem franchise yang samar-samar dalam arti bukan franchise murni, dan juga belum tentu franchise yang ditawarkan cocok diterapkan didaerah franchisee, sekalipun franchise tersebut telah teruji dengan baik dan benar. Dan terkadang tidak jarang kita temukan bahwa seseorang mewaralabakan usahanya atas dasar sebuah resep yang dimilikinya, ironis memang, padahal dasar filosifi kegiatan usaha dengan sistem franchise tidak semata terletak pada resep yang dimilikinya, melainkan juga pada sistem atau kegiatan organisasi usaha/perusahaan dan menajemennya, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur/SOP, terkadang pula tidak sedikit franchisor yang mewaralabakan usahanya, yang sebenarnya keinginan mereka itu tidak lebih sebagai suatu keinginannya untuk segera dapat memperluas jaringan usahanya kepelosok Negeri melalui pendirian cabang-cabangnya, dengan demikian tampak franchise tersebut menggurita dalam waktu singkat.
Karenanya itu, jangan heran bila banyak usaha-usaha yang mengatas namakan franchise akhirnya bangkrut dan mendapat komplain dari para franchiseenya. Karena sebenarnya kategori bisnis mereka itu tidak termasuk franchise atau malah tidak layak untuk diwaralabakan. Hal mana patut dimaklumi dikarenakan bisnis franchise itu sendiri di Indonesia baru berkembang pesat sekitar 4 tahun terakhir, melalui pertumbuhan franchise lokal, sehingga perlu waktu untuk pemahaman konsep bisnisnya lebih mendalam, dan malahan sekarang berdasarkan survey The Bridge tahun 2006, dari 400 usaha yang mengaku franchise, hanya 30% saja yang benar-benar menerapkan konsep dan persyaratan franchise, demikian yang saya kutip dari salah satu ulasan majalah Info Franchise Edisi Juli-Agustus 2007.

Dengan memahami apa dan bagaimana franchise itu, franchisee diharapkan tidak seperti membeli kucing dalam karung, yang hanya akan menimbulkan penyesalan dibelakang hari.

Pengertian Franchise atau Waralaba dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai :
A special privilege granted or sold, such as to use a name or to sell products or services.

In its simple terms, a Franchise is a lisensi from owner of a trade mark or trade name permitting another to sell a product or ervice under that name or mark.

More boadly stated, a Franchise has evolved into an elaborate agreement under which the Franchise understakes to conduct a bussiness or sell a product or service in accordance with methods and procedures prescribed by the Franchisor, and the Franchisor undertakes to assist the Franchisee thorugh advertising, promotion and other advisory services.

Rumusan di atas menunjukkan pada kita semua bahwa waralaba ternyata juga mengandung unsur-unsur sebagaimana yang diberikan pada lisensi, hanya saja dalam pengertian waralaba seperti diberikan dalam Black’s Law Dictionary, lebih menekankan pada pemberian hak untuk menjual produk berupa barang atau jasa dengan memanfaatkan merek dagang Franchisor (Pemberi Waralaba), dengan kewajiban pada pihak Franchisee (Penerima Waralaba) untuk mengikuti metoda dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. Dalam kaitannya dengan pemberian izin dan kewajiban pemenuhan standar dari Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba akan memberikan bantuan pemasaran, promosi maupun bantuan teknis lainnya agar Penerima Waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik. (vide, Gunawan Wijaya, Lisensi Atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,PT. RadjaGrafindo Persada, halaman 15).

Akan sedikit berbeda halnya, bilamana membaca pengertian waralaba/franchise sebagaimana yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Waralaba :
“Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cici khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa” (Pasal 1 angka 1).

Definisi menurut ketentuan diatas tampaknya lebih menekankan pada aspek yuridis/legal franchise yang bertitik tolak pada perikatan antara franchisor dengan franchisee, dan melupakan unsur manajerial yang terkandung dalam filosofi sistem bisnis franchise itu sendiri.

Namun dalam perkembangannya sebagaimana yang dapat dibaca dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, diberikan pengertian waralaba sebagai berikut :
“Waralaba (“franchise”) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan bedasarkan pesyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang bekesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba”.
Pengertian waralaba/franchise disini masih belum mencerminkan filosofi dari kegiatan usaha waralaba (“franchise”) secara seutuhnya, dimana kegiatan usaha waralaba/franchise sebenarnya tidak terbatas para perjanjian antara franschisee dengan franchisor semata, melainkan juga pada sistem atau methode dan tatacara prosedur yang dikenal dengan SOP yang ditetapkan pemberi waralaba/franchisor dan wajib diikuti oleh penerima waralaba/franchisee. Sehingga dengan demikian kami lebih cenderung kepada pengertian waralaba sebagaimana diberikan buku Black’s Law Dictionary.